Enam Pengolah ikan di Paser kantongi sertifikat halal
Tana Paser – Kabid Penguatan Daya Saing Produk Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah, mengatakan saat ini sebanyak enam unit pengolah ikan telah mengantongi sertifikat halal.
“Kemarin baru saja tiga unit pengolah ikan punya sertifikat halal, jadi sekarang ada enam yang punya sertifikat halal. Yang tiga kemarin dapat mereka juga punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai pelengkap izin berusaha,” kata Rudiansyah, Rabu (13/9).
Saat ini, total sudah ada enam unti pengolah ikan yang telah mengantongi sertifikat halal, 15 unit telah mengantongi SPP-IRT, dan 20 unit telah memiliki NIB.
Rudiansyah mengatakan kelengkapan izin berusaha ini penting dimiliki bagi pelaku usaha untuk memastikan kualitas produksi yang dihasilkan.
menurutnya usaha pengolahan ikan di Kabupaten Paser cukup menjanjikan mengingat daerah ini memiliki potensi besar untuk usaha tersebut mengingat Kabupaten Paser merupakan salah satu satu daerah yang dikenal dengan potensi perikanan yang cukup melimpah.
Rudiansyah menambahkan, pemanfaatan hasil perikanan secara efisien dan terpadu sangat diperlukan.
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah diversifikasi produk perikanan dan juga perbaikan teknik penanganan dan pengolahan hasil perikanan,” ujarnya.
Lanjut Rudiansyah mengatakan, hasil perikanan umumnya sangat rentan mengalami kerusakan dan kemunduran mutu sehingga diperlukan kecermatan dalam penanganan.
“Diperlukan juga kecepatan dan ketepatan untuk menghindari terjadinya kemunduran mutu,” katanya.
Diversifikasi produk, katanya, diperlukan sebagai upaya mencari dan mengembangkan produk atau pasar yang baru.
Tujuannya, kata dia, dalam rangka mengejar pertumbuhan, peningkatan penjualan, profitabilitas dan fleksibilitas.
“Oleh karena itu kami melakukan pelatihan kepada unit pengolah ikan sekaligus memfasilitasi mereka agar memiliki sertifikat layak produksi dan hasilnya memiliki mutu yang berkualitas,” tutupnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i