UMK Paser Rp3.062.460, Perusahaan Abai Akan diberi Sanksi
Tana Paser – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten pada tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.062.460.
“UMK yang sudah ditetapkan sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Mereka wajib melaksanakan, kalau tidak ada sanksinya,” kata Madju di Tanah Grogot, Rabu (02/02/2022).
Madju mengatakan jika ada laporan masuk ke Disnakertrans terkait tidak diberlakukan UMK oleh pihak perusahaan dari serikat pekerja atau perorangan, maka hal akan ditindak dengan memanggil perusahaan ybs agar melaksanakan ketentuan yang yang ditetapkan membayar upah sesuai UMK.
“Sejauh ini aman,” ujar Madju, mengingat saat ini baru menginjak bulan kedua di tahun 2022.
UMK adalah nilai minimal yang harus dibayarkan perusahaan tersebut, kata Madju, Komponen UMK terdiri dari gaji pokok, tidak termasuk tunjangan tunjangan lainnya , BPJS ketenagakerjaan, maupun BPJS kesehatan kecuali perusahaan kecil tertentu yang memasukkan UMK termasuk tunjangan tetap dan sharing pembayaran BPJS.
Madju mengemukakan penetapan UMK telah melalui kesepakatan serikat pekerja dan perusahaan melalui Apindo. Setelah diperoleh kesepakatan, melalui rumus perhitungan tertentu yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui pertemuan yg difasilitasi Disnaker, kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Paser untuk diterbitkan rekomendasi hasil pembahasan dan kesepakatan bersama nilai UMK yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur Kaltim.
Ia menegaskan nilai UMK tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan dan ada pengecualian untuk usaha kecil dan mikro yang diatur dalam PP 36/2021
.
Lanjut Madju, selama ini UMK jarang mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan UMK Paser tahun 2021 sebesar Rp3.050.000, pada tahun 2022 ini terdapat kenaikan UMK sebesar Rp12.460.
“Jika pun naik di kisaran 0,14 persen. Kenaikan UMK dipengaruhi 2 faktor utama yaitu inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. Kalau inflasi naik, jika pertumbuhan ekonomi naik, biasanya UMK naik, jika seperti kondisi saat ini dimana inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi relatif rendah maka kenaikan UMK bisa saja namun sangat kecil.seperti saat ini dan tidak mungkin turun,” ujar Madju.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i