Usai Rapat dengan Kominfo Kaltim, DKISP Paser Bakal Bertemu Wartawan

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser mengikuti pertemuan dengan Dinas Kominfo se-Kaltim melalui Zoom Meeting, Selasa (14/07/2020), membahas perkembangan Media Siber.

Selain diikuti Kepala atau perwakilan Kominfo se-Kaltim, juga dihadiri asosiasi profesi perusahaan seperti Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim Sumarsono, Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kaltim Sofyan Maskur , Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaltim Endro S Effendi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Devi Alamsyah.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi membuat banyaknya jumlah media siber saat ini.
“Banyaknya media siber ini karena perkembangan teknologi dimana setiap orang sudah memiliki smartphone dan orang banyak mengakses informasi secara online,” kata Diddy.

Dengan kondisi seperti itu menurut Diddy, media siber yang ada saat ini haruslah media siber yang kompeten dalam melaksanakan fungsi jurnalistik, terutama untuk media siber yang menjalin kerjasama dengan pemerintah.

“Media siber harus memiliki legalitas yakni berbadan hukum, ada susunan redaksi dan alamat redaksi. Pimpinan perusahaan dengan pemimpin redaksi harus berbeda. Hingga wartawannya harus berkompetensi atau mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Bahkan kami mensyaratkan Pimred harus berstatus Wartawan Utama,” ujar Diddy.

Kepala Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi pada DKISP Paser Nelson Pasaribu mengapresiasi gagasan Kominfo Kaltim dalam membina media siber dan akan menindaklanjutinya secara bertahap.

Menurutnya, dari pertemuan itu, ada hal penting yang harus segera menjadi suatu kebijakan yakni terkait ketentuan dalam kerjasama dengan media siber khususnya menyangkut harga kontrak. Hal ini penting sehingga di antara Kominfo Kabupaten/Kota se-Kaltim, tidak terdapat perbedaan harga yang cukup mencolok.

“Untuk itu, Kominfo Kaltim diminta segera membuat regulasi harga kontrak dengan Media Siber. Sehingga ada kesamaan harga dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nelson.

Terkait legalitas media, DKISP Paser telah menerapkan bahwa semua media yang bekerjasama memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Adapun soal kompetensi wartawan, kata dia, saat ini DKISP Paser masih belum bisa menerapkan secara langsung karena masih tahap pembinaan.

“Karena tujuan kami bekerjasama yaitu untuk menyebarluaskan informasi dan bertujuan untuk pembinaan media. Pembinaan media ini, kami berikan kesempatan kepada media untuk secara perlahan memenuhi persyaratan kompetensi wartawan maupun syarata kompetensi untuk Pimred,” jelasnya.

Setelah pertemuan secara virtual itu, DKISP Paser selanjutnya akan bertemu dengan wartawan dan pemilik media siber guna membahas terkait kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya.

“Kami akan bertemu dengan wartawan untuk membahas soal ini,” ujar Nelson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *