GTRA Kabupaten Paser Tindaklanjuti Pelepasan HPL Jone Seluas 500 Hektar

Tana Paser – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tema ‘penataan aset sumber Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) di Kabupaten Paser melalui reforma agraria’, di hotel Bumi Paser, Selasa (10/9/2024).

Rakor yang diikuti anggota GTRA dari perangkat daerah terkait dan kepala desa, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya.
Dalam sambutan Bupati Paser, Katsul mengatakan tanah merupakan salah satu aset bernilai sangat tinggi yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

“Untuk mengatur dan mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Presiden 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” kata Katsul.

Menurutnya, tujuan penataan aset secara terstruktur agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya dapat berlaku adil.

“Untuk menjalankan instruksi tersebut maka telah dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucap Katsul.

Pada 29 Juli lalu, Pemkab Paser telah memperoleh surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang alih status dari HPL Transmigrasi menjadi APL (Area Pengelolaan Lainnya).

Keputusan itu membuat Gugus Tugas Reforma Agraria damelakukan pemetaan dan penataan sehingga lahan-lahan yang memang merupakan hak masyarakat atau tanah yang tidak masuk kategori TORA dapat dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat, mengatakan rakor ini secara khusus membahas pendayagunaan tanah Tora dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar eks HGU PT. BIS, dan permasalahan transmigrasi serta tindaklanjut pelepasan HPL transmigrasi Jone.

Dikatakan, sumber TORA Kabupaten Paser tahun ini antara lain pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan MENLHK No. 6628 tahun 2021 yang meliputi wilayah administratif Desa Petangis, tanah terlantar eks HGU PT. BIS di Desa Tiwei, Long Gelang, Olung, Kayungo Sari, dan Desa Belimbing, serta tindaklanjut pelepasan HPL Jone seluas 500 hektar.

“Rakor ini menghadirkan dua narasumber Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dwi Budi Martono dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim,” kata Istanto.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *