Kendaraan Roda Dua dilarang Saat Pawai Takbiran

Tana Paser – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di Kabupaten Paser memutuskan kegiatan pawai takbiran di daerah itu hanya diikuti kendaraan roda empat dalam rangka memastikan keamanan dan kelancara kegiatan tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan perwakilan unsur dari Kemenag, kepolisian, Dishub, dan instansi terkait lain.

“Pawai takbiran tahun ini harus lebih meriah dan tertib. Kesepakatan PHBI, pawai hanya diikuti kendaraan roda empat,” kata Romif di Tanah Grogot, Jumat (22/3/2024).

Romif menambahkan guna memerihakan kegiatan itu, PHBI juga akan menggelar lomba. “Usulan panitia agar pawai dilombakan supaya meriah,” katanya.

Dikatakan, meski kegiatan pawai tahun ini digelar dengan meriah, PHBI juga menginginkan perayaan tersebut khidmat sehingga akan membatasi musik yang akan digunakan dalam pawai.

“Musiknya yang rilijius bukan music triping,” ujar Romif.

PHBI juga akan menentukan rute pawai dengan mempertimbangkan jumlah peserta. Nantinya pihak PHBI akan mengundang peserta pawai untuk membicarakan hal itu.

Romif berharap kemeriahan bisa dirasakan masyarakat. Oleh karena itu ada usulan dari anggota PHBI agar pawai tidak hanya melintas di jalan besar atau jalan protokol.

“Terkait penentuan rute, tim akan melakukan simulasi perhitungan waktu dan jarak tempuh,” ucap Romif.

PHBI Paser juga membahas pelaksanaan salat ied Idul Fitri 1445 hijriah yang akan digelar ditiga titik yaitu halaman kantor Bupati, arena MTQ Putri Petung dan Masjid Nurul Falah.

Di halaman Kantor Bupati Paser dihadirkan khatib Salat Idul Fitri H. Hasan Basri, LC. MA adalah Dosen dari Universitas Lampung yang merupakan warga Kabupaten Paser. Dan direncanakan imam Ustadz As’ad dengan bilal Ustadz Soleh. “Kami akan gelar rapat lagi untuk pemantapan,” tutup Romif.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *