Biaya Rapid Tes di Paser Rp233 Ribu, Sweb Rp2 Juta
TANA PASER, MCKabPaser – Biaya rapid test di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp233 ribu untuk pasien baru RSUD Panglima Sebaya biaya rapid tes bagi masyarakat dan Rp220 ribu untuk pasien lama.
“Biaya tersebut diberlakukan bagi pemeriksaan mandiri atau masyrakat yang memerlukan rapid tes. Sedangkan rapid tes untuk kepentingan penanganan kasus, tidak dipungut biaya,” ujar Jubir Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Kamis (16/07/2020).
Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kata Amir biaya rapid tes bagi masyarakat yaitu sebesar Rp150 ribu.
Terkait biaya alat rapid tes, Pemkab Paser sudah menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan Kemenkes itu.
Namun bagi warga yang ingin mengikuti rapid tes lanjut Amir, diberlakukan biaya komponen tambahan yang telah ditetapkan RSUD Panglima Sebaya.
“Karena RSUD itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka biaya operasionalnya sebagian dibebankan kepada pasien,” ujar Amir.
Amir merinci, biaya rapid tes bagi pasien baru RSUD adalah Rp150 ribu untuk biaya alat rapid tes, Rp40 ribu untuk pemeriksaan dokter, Rp12.500 biaya pembuatan fisik surat, Rp12.500 biaya sarana dan prasarana, dan Rp18 ribu untuk biaya administrasi.
“Biaya untuk pasien lama hampir sama dengan pasien baru. Bedanya di biaya administrasi sebesar Rp5 ribu untuk pasien lama,” ujar Amir.
Adapun untuk biaya sweb secara mandiri yakni sebesar Rp Rp.2.050.000. “Namun untuk penanganan kasus yang dilakukan Gugus Tugas tidak dipungut biaya. Artinya jika ada pasien yang kami uji sweb, tidak dikenakan biaya,” ucap Amir.