Bupati Paser Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Corona
TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440 / 826 / Dinkes, tentang pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Paser.
Surat tersebut dikeluarkan, melihat perkembangan kasus Covid-19 yang begitu cepat.
SE ditujukan kepada OPD di lingkungan Pemerintah Daerah, Direktur Perusahaan BUMN/ Swasta, RSUD Panglima Sebaya, Camat, Puskesmas, dan pengurus tempat ibadah.
“SE untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Paser yang juga anggota Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19, Amir Faisol di Tanah Grogot, Kamis 19 Maret 2020.
Dasar dikeluarkan SE itu yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada kondisi tertentu.
Dalam SE tersebut, diminta agar disosialisasikan ke masyarakat secara berjenjang mengenai Covid-19, dengan melibatkan lintas sektor, serta melakukan edukasi dengan media yang ada untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Diminta juga untuk menjaga area kerja dan fasilitas umum agar tetap bersih dengan desinfektan secara berkala, menyediakan akses cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum seperti pintu masuk, ruang rapat, dan toilet,” jelas Amir.
Bagi pegawai atau tamu yang berkunjung, yang memiliki gejala batuk, pilek dan demam, diimbau menggunakan tisu dan masker. Stakeholder juga diminta dapat memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategsi di area tempat kerja dan fasilitas umum.
Kegiatan deteksi dini dan respon dilakukan di pintu masuk wilayah juga harus dilakukan untuk mengidentifikasi ada tidaknya pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
“Terus memantau situs resmi WHO atau sumber lain dari Pemerintah yang dapat dipercaya dan waspadai rumor yang berkembang terkait Covid 19 ini,” kata Amir.
Dalam surat edaran itu, juga dimbau untuk senantiasa menciptakan lingkungan yang kondusif, agar masyarakat tidak resah. Namun, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan dengan membiasakan perilaku hidup sehat, membiasakan cuci tangan dengan air sabun, membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan).
“Juga menerapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam), membatasi berjabat tangan, menjaga jarak dengan orang yang sedang menderita batuk pilek dan demam, rajin berolahraga, mengkonsumsi makanan bergizi, menggunakan masker bila sedang batuk dan pilek, dan istirahat yang cukup dan idak mengkonsumsi alkohol dan tidak merokok,” sambung Amir.
Bupati dalam surat edaran itu kata Amir mengimbau masyarakat menunda perjalanan ke daerah atau wilayah yang terinfeksi Covid 19.
Khusus bagi sekolah, diminta menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak siswa atau kegiatan di lingkungan sekolah seperti berkemah, studi dan wisata lain.
“Untuk sementara kegiatan belajar diliburkan sejak 17 hingga 30 Maret 2020,” ucap Amir.