Kabupaten Paser Terbaik Kedua se-Kaltim dalam Penanganan Stunting

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat Provinsi Kaltim, di Kota Bontang, 23-25 Juli 2024.

Penghargaan tersebut diberikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol, atas keberhasilan Pemkab Paser dalam penurunan angka stunting pada tahun 2023.

“Kabupaten Paser ditetapkan sebagai daerah terbaik kedua di Kaltim dalam penurunan angka prevalensi stunting dari 24,9 % menjadi 22,4 % berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser Amir Faisol.

Amir mengatakan, Pemkab Paser juga menerima penghargaan dari Pj. Gubernur Kaltim karena telah berhasil melakukan pengukuran balita di Posyandu mencapai 98 persen dari jumlah balita sekitar 19 ribu. Kegiatan itu dalam rangka intervensi serentak stunting yang dilaksanakan pada bulan Juni lalu.

Angka yang dicapai Pemkab Paser, kata Amir, melebihi dari yang dicapai Pemprov Kaltim sebesar 65 persen. Hal itu terjadi lantaran rendahnya capaian pengukuran balita di berbagai daerah.

Amir menjelaskan, survei SKI Kemenkes tahun 2023 yang menyebut angka prevalensi stunting di Kabupaten Paser sebesar 22,4 persen, diperoleh dari data sampel.

Menurutnya, data ril sebenarnya adalah data di Posyandu bedasarkan apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan.

Jika mengacu pada data pengukuran balita di Posyandu, lanjut Amir, angka prevalensi stunting di Paser mengalami penurunan signifikan menjadi 13 persen.

Atas dasar itu, Pemkab Paser mengusulkan kepada Kemenkes untuk menjadikan data ril sebagai penilaian angka prevalensi stunting, bukan survei SKI yang didasari data sampel.

“Syaratnya capaian pengukuran balita minimal mencapai 95 persen. Kita sudah sampai 98 persen, artinya penilaian stunting bisa menggunakan data ril,” sebut Amir.

Jika usulan itu diakomodir Kemenkes, artinya angka prevalensi stunting di Kabupaten Paser telah mengalami penurunan menjadi 13 persen. Dengan demikian, target penurunan stunting menjadi 14 persen yang ditetapkan Kemenkes secara nasional telah terealisasi.

“Kita sudah usulkan format itu, tinggal menunggu informasi dari Kemenkes,” tutup Amir.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *