Penerima Bantuan Pemerintah Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Tana Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran nomor 440/190/Dinkes tentang vaksinasi Covid-19 untuk penerima bantuan oleh pemerintah daerah Kabupaten Paser.

Surat edaran ini memuat tentang imbauan kepada perangkat daerah agar masyarakat penerima bantuan langsung dari pemerintah dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi covid-19.

“Masyarakat penerima bantuan dari pemerintah wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah divaksinasi Covid-19,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 tersebut.

Dijelaskan, apabila masyarakat penerima bantuan dari pemerintah tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi maka pemberian bantuan ditunda sampai penerima bantuan dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

“Kecuali penerima bantuan dalam kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan”, tambah surat edaran itu menjelaskan.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada pasal 13 ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.

Vaksinasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit menular berbahaya termasuk Covid-19. Tujuannya untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 dan tercapainya kekebalan kelompok di masyarakat atau herd immunity.

Sumber : Surat edaran Bupati Paser nomor 440/190/Dinkes, 31 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/