KI Kaltim Kunjungi DKISP Paser, Pastikan Keterbukaan Informasi

TANA PASER, MCKabPaser – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur melakukan visitasi ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP), Jumat (22/10/2021). Kunjungan Komisioner KI Kaltim Muhammad Khaidir beserta stafnya itu diterima Kepala DKISP Paser Ina Rosana beserta jajaran pejabat eselon.

Komisioner KI Kaltim Muhammad Khaidir mengatakan kunjungannya itu dalam rangka mengawal berjalannya pengelolaan informasi di lingkup Pemkab Paser.“Agar pengelolaan informasi ini berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna informasi,” kata Chaidir.

Pengelolaan informasi yang baik, menurut Khaidir, tidak terlepas dari peran kepala perangkat daerah sehingga diperlukan komitmen yang serius. “Desain pengelolaan informasi sudah bagus di tataran staf, namun jika tidak didukung oleh pimpinan maka tidak berjalan,” ucapnya.

Hambatan lain dalam pengelolaan informasi, lanjut Khaidir, seringnya pergantian aparatur di level pejabat hingga staf yang mengelola informasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal Itu terlihat sepele, namun berimbas besar dalam pengelolaan informasi publik.

“Oleh karena itu, diperlukan komitmen. Contoh ada di salah satu instansi yang PPID-nya tidak pernah diganti. Itu contoh yang bagus dan terbukti instansi itu baik dalam pengelolaan informasi,” tuturnya.

Khaidir mengemukakan ada beberapa poin yang perlu dievaluasi dari DKISP selaku PPID Utama diantaranya pembenahan website PPID dan digitalisasi dokumen. Ia juga meminta PPID Utama untuk aktif meminta dokumen informasi ke perangkat daerah selaku PPID Pembantu.

“Memang itu perlu kerja keras. Silakan buatkan surat permohonan dokumen ke perangkat daerah, kemudian dokumen tersebut disebarkan melalui website PPID,” ujarnya.

Ada empat kategori informasi antara lain informasi yang wajib diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta merta, informasi wajib disediakan namun tidak wajib diumumkan, dan informasi yang wajib dirahasiakan. Kategori terakhir ini biasasnya yang menyangkut rahasia dan ketahanan negara.

Khaidir menekankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan Undang-Undang lain seperti UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, atau pun UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka mewujukan pemerintahan yang bersih.

“Artinya dengan informasi yang terbuka tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Pelayanan jadi prima, pemerintahan bersih, kerja tidak was-was, tidak merasa risih dan kita bekerja jadi transparan,” ungkap Khaidir.

Kepala DKISP Paser Ina Rosana menyambut baik kunjungan KI Kaltim.  DKISP akan menindaklanjuti apa yang menjadi masukan KI dalam rangka pengelolaan informasi yang baik bagi masyarakat.

“Kami menyambut baik kunjungan ini, kami akan tindaklanjuti apa yang harus dibenahi guna memaksimalkan pemberian pelayanan informasi ke masyarakat. Kedepan kami akan maksimalkan peran PPID Utama bersama PPID Pembantu di setiap perangkat daerah,” ujar Ina.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *