Ratusan Guru di Paser Ikuti Diklat Pembuatan Video Pembelajaran

TANA PASER, MCKabPaser – Ratusan guru di Kabupaten Paser mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pembuatan video pembelajaran secara daring selama tiga sejak 18 Agustus 2021. Diklat ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto.

“Media pembelajaran komponen yang ikut andil dalam terlaksananya proses pembelajaran dalam tingkat satuan pendidikan. Ini penting agar guru dan siswa bisa berinteraksi dalam belajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto.

Di masa pandemi Covid-19 yang mana pembelajaran dilakukan secara daring dengan jarak jauh, kata Murhariyanto, menuntut guru harus kreatif dalam memberikan pengajaran. Oleh karena itu, media pembelajaran haruslah kreatif dan menyenangkan.

“Semakin baik dan menarik media yang digunakan dalam proses belajar semakin mudah mencapai tujuan pembelajaran,” imbuhnya.

Murhariyanto berharap dengan media pembelajaran yang kreatif, dapat mengimbangi keterbatasan jarak selama pembalajaran di masa pandemi ini.

“Artinya dengan video yang kreatif, materi bisa dicerna siswa. Dengan demikian, kualitas pendidikan kita selama pandemi tetap baik,” ujarnya.

Untuk peningkatan kompetensi guru, dalam hal ini ini pembuatan video pembelajaran, Disdikbud Paser telah menyiapkan fasilitas dan sarana penunjang.

“Kita sudah ada studio mini. Di situ untuk kegiatan pembuatan video bisa, dan juga kedepan untuk kegiatan kreativitas lainnya guna menunjang proses pendidikan,” ucap Murhariyanto.

Ketua Komunitas Guru Kreatif Kabupaten Paser Saparuddin mengatakan pembuatan video pembelajaran menggunakan aplikasi yang mudah digunakan guru.

“Kami pakai kinemaster, aplikasi yang mudah untuk membuat video pembelajaran. Alhamdulilah semua guru bisa menggunakan dan langsung bisa dipraktekan,” ujarnya.

Saparuddin mengatakan diklat ini diikuti 663 guru SD dan 237 guru SMP. Ia berharap para guru mampu mengaplikasikan hasil pelatihan dalam kegiatan belajar mengajar.

“Para peserta akan mendapat sertifikat. Apabila mencapai 30 jam pelajaran atau selama mengikuti diklat ini,” ujar Saparuddin. Foto : Hutja

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *