Muara Komam Gelar Pemilihan 11 Badan Permusyawaratan Desa

TANA PASER, MCKabPaser – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pada pemerintahan desa, Pemerintah Kecamatan Muara Komam menggelar Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa kerja 2020-2026, di 11 desa di kecamatan tersebut.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Muara Komam Gusti Mesransyah mengatakan pemilihan digelar sejak 4 Februari 2020 sampai 28 Februari 2020.

“Saat ini sedang berlangsung pemilihan BPD di 11 desa,” kata Gusti.

Dari 12 desa di Muara Komam, hanya Desa Selerong yang tidak melakukan pemilihan BPD karena masa kerjanya belum berakhir.

11 desa yang menggelar Pemilihan BPD telah melakukan tahapan pemilihan. Sebab sesuai ketentuan, paling lambat 6 bulan sebelum berakhir masa keangotaan BPD, Kepala Desa sudah harus membentuk panitia dan melakukan tahapan – tahapan pengisiaan keanggotaan BPD yang baru.

“Hal itu sudah dilaksanakan dan sekarang tahapan – tahapan itu sudah berjalan,” kata Gusti.

Sesuai dengan petunjuk peraturan yang berlaku, jika jumlah penduduk satu desa dibawah 3.500 jiwa, jumlah anggota BPDnya sebanyak 5 orang.

“Jmlah penduduk desa dari 11 desa yang ada semuanya di bawah 3.500 jiwa, sehingga jumlah anggota BPD yang di perlukan hanya 5 orang termasuk 1 orang perwakilan perempuan,” kata Gusti menjelaskan.

Gusti berharap pemilihan BPD ini dapat berjalan dengan baik sehingga diperoleh kepengurusan BPD di 11 desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *