Pelaku UKM di Paser Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum
Tana Paser – Sebanyak 40 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum dari DinasPerindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur, di hotel Kyriad Sadurengas, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan yang difasilitasi Disperindagkop UKM Paser tersebut, bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pelaku UKM terkait layanan bantuan pendampingan hukum.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumer dari Kementerian Hukum dan HAM, Malik Ibrahim, SH, dan akademisi Universitas Mulawarman, Dr. Bruce Anzward, SH, MH.
“Melalui sosialisasi ini para pelaku usaha diharapkan memiliki bekal pengetahuan dalam pelaksanaan upaya hukum yang berkaitan dengan usahanya,” kata Sekretaris Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Syamsul Rizal.
Pengetahuan tentang hukum, lanjut Rizal, wajib diketahui bagi pelaku UKM, khususnya saat mereka melakukan kejasama dengan pihak lain, apalagi menyangkut adanya kerugian yang merugikan salah satu pihak.
Rizal menyebut Disperindagkop berperan selaku fasilitator saat pelaku usaha menghadapi persoalan hukum.
“Pelaku usaha melaporkan ke Disperindagkop Kabupaten, kemudian dari kabupaten melanjutkan ke provinsi, dan disperindagkop UKM provinsi, menindaklanjuti dengan menunjuk lembaga bantuan hukum untuk dilakukan pendampingan hukum,” papar Rizal.
Kegiatan pendampingan ini tidak bisa diberikan kepada seluruh pelaku UKM di Kabupaten Paser mengingat jumlahnya yang bisa mencapai 45.671 orang.
“Harapan kami peserta yang diundang dapat meneruskan informasi dan pengetahuan yang diterima hari ini kepada pelaku usaha lain, yang belum berkesempatan hadir,” ujar Rizal.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i