Bahas HPL, Bupati Paser Ikuti Audience Dengan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
JAKARTA, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri audience dengan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terkait permohonan Pelepasan Hak Pengguna Lahan (HPL) beberapa desa di Kabupaten Paser.
Audience dilaksanakan di Gedung C Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta, Kamis (25/08/2022).
Hadir dalam acara Kepala Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi M. Nurdin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Zubaidi, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Arief Rahman, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Hulaimi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Hasanuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Madju P. Simangunsong serta Camat Tanah Grogot M. Guntur.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menyiapkan dokumen yang diminta oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terkait Hak Pengguna Lahan (HPL) yang ada di Kecamatan Tanah grogot yaitu Desa Tepian Batang, Tapis, Jone dan Kelurahan Tanah Grogot
Bupati menjelaskan jika tidak ada penyelesaian dari Sekretaris Jendral (Sekjen), maka Pemkab Paser khawatir akan ada dampak sosial terjadi.
“Kami meminta dukungan terkait lahan fasilitas itu,” kata
dr. Fahmi Fadli.
Ia menambahkan Terdapat 17 HPL yang ada di Kabupaten Paser dan di lahan itu telah ada pemukiman, fasilitas umum maupun kantor yang dibangun oleh Pemkab Paser.
dr. Fahmi Fadli menjelaskan Kabupaten Paser merupakan daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) dan pihaknya berusaha memenuhi batas Desa dan hal lainnya agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
“Kami mohon sekretaris jenderal bersama Menteri dapat membantu, apabila ada kebutuhan kelengkapan lagi akan kami lengkapi,” ucap dr. Fahmi.
Sekretaris Direktur Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa mengatakan ada 17 HPL yang ingin diselesaikan.
Pihaknya kata Sigit akan fokus ke salah satu dulu yaitu di Desa Jone. Untuk itu ia meminta dukungan Pemkab Paser dalam penyelesaian hak-hak transmigrasi.
Sigit Mustofa mengatakan beberapa point kesimpulan dalam rapat ini yaitu Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi akan mengusulkan untuk membuat 2 syarat alternatif.
Kedua syarat itu antara lain : Pertama karena melihat jalur Jone belum digunakan program transmigrasi, maka Menteri dapat mengembalikan status HPL kepada BPN, Kedua perlunya dukungan banyak pihak seperti data yang ada diatas lahan seluas 500 HPL itu apa aja.
“Sehingga Bupati langsung kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Sigit.
Sekretaris Direktur Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa juga mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti data dari Pemkab Paser, dan menurutnya data ini telah lengkap.
“Semoga ini disepakati sehingga selesai status dan kita tenang mengurusnya,” tutup
(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)