Bupati Fahmi Buka Sosialisasi Tindak Lanjut Pasca Penyetaraan Jabatan Dalam Penyederhanaan Birokrasi
TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli membuka sosialisasi tindak lanjut pasca penyetaraan jabatan dalam penyederhanaan birokrasi dan Bimtek Implementasi penyetaraan jabatan dalam penyederhanaan birokrasi melalui ANJAB/ ABK di lingkungan Pemkab Paser, di Ruang Rapat Sadurengas, Senin (6/6/2022).
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya. Diikuti Asisten Administrasi Umum Murharianto dan para kepala perangkat daerah serta peserta dari masing-masing perangkat daerah.
Sosialisasi yang diinisiasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser itu menghadirkan narasumber Kepala Kanreg VIII Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Banjarmasin A. Darmuji beserta tim.
Bupati Paser dr. Fahmi dalam sambutannya mengatakan kebijakan Pemerintah Pusat yang ingin menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, tangkas, responsif dan adaptif melalui penyederhanaan struktur organisasi.
Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional dan melayani melalui penyetaraan jabatan administrasi menjadi pejabat fungsional berbasis keterampilan dan keahlian.
Hal tersebut merupakan upaya meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintahan kepada publik.
“Ini sejalan dengan semangat Paser MAS dalam misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, partisipatif dan transparan,” kata Bupati Fahmi.
Untuk mewujudkan itu Ujar Bupati Fahmi, diperlukan kompetensi ASN yang mumpuni yang memiliki kemampuan dan pengetahuan serta keahlian.
“Oleh karena itu para ASN dapat melakukan pekerjaannya secara efisien dan efektif,” ucap Bupati Fahmi.
Sementara itu lebih jauh lagi Kepala Bagian Organisasi Setda Paser Arief Mediastono menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.
“Dengan adanya kegiatan ini nantinya kita semua dapat informasi dan pemahaman lebih komprehensif tentang arah kebijakan seperti apa organisasi pemerintah dan ASN,” ujar Arif.
Selain itu lanjut Dia, melalui kegiatan ini seluruh ASN di Paser dapat mengerti dan memahami lebih jauh, serta mampu melakukan keterampilan dasarnya.
Kegiatan ini didasari UU No5/2014 tentang ASN, Peraturan Menteri (Permen) AN-RB no25/2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah, Permen PAN-RB No17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Peraturan PAN-RB No17/2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, dan Peraturan PAN-RB No8/2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.
Arief menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengertian konferehensif tentang transformasi birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan khususnya pejabat fungsional hasil penyetaraan dalam hal pokok jabatan fungsional dengan mengedepankan keahlian dan keterampilan, hubungan tata kerja serta tugas dan fungsi pasca penyetaraan jabatan.
“Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan mampu menyusun Anjab ABK sebagai keterampilan dasar ASN,” tuturnya.
Sosialisasi yang digelar 7 hingga 8 Juni 2022 ini, selain tatap muka juga diikuti secara virtual oleh peserta di 10 Kecamatan di Kabupaten Paser.
(Tim Media Center Diskominfostaper Kabupaten Paser).