Bupati Paser harapkan Bumdesma buka lapangan kerja bagi masyarakat desa

Tana Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli berharap keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di 9 kecamatan, dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Hal itu ia sampaikan melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Desa (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, pada kegiatan Rapat Koordinasi pengurus Bumdesma, di Gedung Awa Mangkuruku, Rabu (13/4).

“Dengan terbentuknya Bumdesma kami berharap dalam pelaksanaannya akan semakin meningkatkan kontribusi yang baik kepada desa, terutama dalam hal peningkatan pendapatan asli desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi utamanya di bidang penyediaan lapangan kerja kepada lingkungan masyarakat di desa tersebut,” kata Katsul membacakan sambutan Bupati Paser.

Diketahui saat ini di Kabupaten Paser telah terbentuk sembilan Bumdesma LKd dari hasil transformasi pengelola dana eks PNPM Mandiri Pedesaan yang selama ini dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kecamatan yaitu Kecamatan Paser Belengkong, Batu Engau, Tanjung Harapan, Kuaro, Long Kali, Long Ikis, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu.

Selama setahun proses transformasi di tahun 2022 akhirnya berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa sebanyak 124 Desa dari Sembilan kecamatan bersepakat membentuk Bumdesma.

Bupati Paser dalam sambutannya mengharapkan Bumdesma yang masih belum berkembang untuk melakukan langkah-langkah strategis atau program-program untuk pengembangan Bumdesma.  Kepada Bumdesma yang sudah maju, berikan inspirasi dan motivasi kepada Bumdesma lainnya tentang cara, trik, dan strategi, manejemen pengelolaan dan mengembangkan Bumdesma.

Bagi Bumdesma yang belum maju, diharap terus belajar dan membaca peluang-peluang bisnis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

“Perkembangan bisnis sekarang sudah jauh beriringan dengan teknologi. Ini membantu dan memudahkan kita untuk berkreatifitas dalam mengembangkan Bumdesma. Pendemi sudah kita lalui, seharusnya kita mampu membuka peluang baru untuk bekerja secara cerdas, mengelola usaha milik desa untuk membangkitkan ekonomi dan dunia usaha di masyarakat,” ujar Katsul.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan dan Pemeringkatan pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang/jasa badan usaha milik desa/milik bersama, maka ada perubahan terhadap beberapa kebijakan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Dengan regulasi tersebut akan memberikan peluang lebih besar kepada Bumdes untuk semakin berkreatifitas, lebih inovatif dan lebih jeli melihat kondisi dunia usaha untuk dapat di-implementasikan di Bumdes, supaya dapat lebih berkembang sebagaimana bisnis dan usaha yang dikelola swasta.

Kabupaten Paser memiliki potensi sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan lebih produktif. Daya saing dapat digandakan sehingga memiliki nilai untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang tentunya sejalan dengan visi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera) dan sesuai misi Mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/