Media Center Paser
Info Logo dan Maskot Resmi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VIII Kalimantan Timur Tahun 2026

Pemerintahan

Bupati Paser Keluarkan Instruksi PPKM Level 4

2 menit baca 240x dibaca

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang mulai berlaku mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua.

“Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Satgas Covid, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, pengelolaan atau penanggung jawab fasilitas umum, rumah makan, kafe, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam instruksinya.

Dalam penerapan PPKM level 4 ini terdapat beberapa ketentuan antara lain melaksanakan kegiatan belajar/mengajar di rumah, serta Work From Home (WFH) 100% atau bekerja di rumah untuk ASN pada pelayanan non esensial.

Untuk kegiatan sektor keuangan atau perbankan, hanya diperboleh beroperasi dengan kapasitas 50% untuk staf dan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kegiatan pasar, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, perhotelan, dan industri diperbolehkan beroperasi 50%.

Untuk kegiatan ekspor dan industri penunjang, diperbolehkan tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.

Namun, Pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir dan dokumen lain menunjukkan data ekspor serta wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid di perusahaan bersangkutan, maka wajib ditutup selama 5 hari,” imbuh Bupati.

Ketentuan lain, untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya maka diberlakukan 25% maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian. Hal yang sama berlaku untuk pelayanan penanggulangan bencana, listrik dan air, transportasi logistik, distribusi hewan ternak, pupuk, semen, dan bahan bangunan, serta objek vital nasional.

Sementara untuk kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontongan, dan toko-toko, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Baca juga

Berita terkait

Pemerintahan

Pemkab Paser Komitmen Perkuat Akses Keuangan dan Perluas Pemerataan Ekonomi

JAKARTA – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kehadiran Bupati Paser dalam agenda nasional tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paser untuk memperkuat akses keuangan masyarakat, mendorong pertumbuhan usaha produktif, serta memperluas pemerataan ekonomi hingga ke wilayah pedesaan.