Pemerintahan

Bupati Paser Tetapkan Penerapan SRIKANDI dan TTE Mulai 1 Oktober 2025

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2025.

Menurutnya, sistem ini menjadi kunci efisiensi, keamanan, dan percepatan pelayanan publik di Kabupaten Paser.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat pertemuan antara Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Pejabat Jabatan Tinggi Pratama dan Camat di Lingkungan Pemkab Paser tentang SRIKANDI dan TTE, di Pendopo Lou Bepekat, Senin (22/9/2025) malam.

Menurut Bupati Fahmi, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBD, termasuk pengurangan penggunaan alat tulis kantor (ATK). Hal tersebut juga mendukung visi Paser TUNTAS, khususnya pada aspek transformatif dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan adaptif.

“Dengan adanya SRIKANDI dan TTE ini, kita dipaksa melakukan perubahan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, aplikasi ini harus kita terapkan agar reformasi birokrasi kita benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, SRIKANDI merupakan sistem pengelolaan arsip dan surat-menyurat elektronik yang dikembangkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sementara TTE berfungsi memberikan autentikasi dan verifikasi pada dokumen elektronik sehingga keabsahan dan integritas dokumen dapat dipastikan secara hukum.

Bupati berharap penerapan sistem ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan. “Pengelolaan dokumen yang selama ini manual harus berubah menjadi lebih modern dan efisien sesuai perkembangan zaman,” tambahnya.

Melalui kesepakatan bersama dengan para pejabat JTP dan camat, Bupati Fahmi menegaskan komitmen Pemkab Paser untuk menerapkan SRIKANDI dan TTE secara menyeluruh dimulai 1 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *