Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Akui Dampak Penyetaraan Jabatan di daerah

Tana Paser – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengakui dampak yang dirasakan pejabat di daerah akibat kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tentang penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang pelaksanannya serentak diilakukan di penghujung tahun 2021.

Dampak kebijakan ini, dihapusnya jabatan struktural eselon IV di daerah.

“Ternyata dampak ini kami alami setelah kami di Provinsi (menjadi Pj Gubernur, red) ,” kata Akmal Mailik dihadapan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, saat membuka Rapat Koordinasi Administrasi Pembangunan se-Kalimantan Timur di Tanah Grogot, Selasa (5/3).

Apa yang disampaikan Akmal Malik ini untuk menjawab keluhan Bupati Paser Fahmi Fadli terkait permasahan penataan birokrasi yang dipimpinya paska kebijakan penyerataan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Masalahnya seperti disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Paser itu adalah kesulitan ketika akan mengisi jabatan fungsional yang kosong karena pejabat fungsional tersebut pensiun, pindah tempat dan promosi.

Sementara untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan harus melalui uji kompetensi (Ukom).

Pemerintah pusat pun sampai saat ini belum melaksanakan uji kompetensi.Meski tak secara jelas menjawab pertanyaan Bupati Paser, namun Akmal Malik mengatakan bahwa kebijakan itu diberlakukan demi percepatan reformasi birokrasi.

Bahkan Akmal Malik secara terang-terangan mengatakan bahwa kebijakan MenPANRB itu akibat surat dari Kemendagri. Dalam surat itu Kemendagri “mengancam” pemerintah daerah yang tidak melaksanakan kebijakan penyetaraan jabatan akan diberi sanski berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Mohon maaf Pak Menteri, saya tahu persis ceritanya, karena saya ( Dirjen Otda Kemendagri) yang mengonsep suratnya, jadi jangan salahkan menteri PAN RB, salah kan kemendagri,’ kata Akmal yang disambut tawa peserta Rakor Administrasi Pembangunan.

Walaupun selaku pemangku utamanya adalah MenPANRB, kata Akmal, tapi kebijakan tersebut atas dasar koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap penyetaraan jabatan dilakukan secara cepat. Kami mohon maaf, memang ada beberapa kendala yang kita hadapi dan saya rasakan. Teman teman eselon banyak yang mengeluh dengan nasibnya sekarang .

Tapi kita memang masih berupaya melakukan langkah terkait jabatan fungsional ini yang belum banyak memiliki sertifikasi,’ kata Akmal.

Pewarta : Ropii., Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *