Cegah Covid-19, Pemkab Paser Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Tempat Kerumunan Massa

TANA PASER, MCKabPaser – Sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat hiburan dan tempat berkumpulnya massa.

Surat Edaran Nomor 440 / 862 / DINKES itu terkait penutupan sementara semua jenis kegiatan hiburan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020.

Tempat Hiburan dimaksud diantaranya
usaha hiburan, telkom drive, plaza/pasar, bazar, restoran/cafe/angkringan, pusat kuliner, kawasan Pedagang Kaki Lima.

“Ini sebagai langkah pencegahan yaitu untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran Covid-19,” tulis Bupati dalam surat edarannya tersebut.

Upaya penutupan sementara tempat-tempat dimaksud bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Paser.

“Isi edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan dan tempat berkumpulnya masyarakat sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” tulis Bupati Yusriansyah.

Dalam surat edarannya Bupati menyebut tempat dimaksud diantaranya bar, tempat karaoke atau tempat yabg menyediakan hiburan musik, termasuk bar yang berada di area hotel.

Lebih lanjut disebutkan, tempat lain yang ditutup yakni tempat pijat, arena billiar layanan wi-fi telkom dan warnet hingga arena senam.

Untuk restoran atau rumah makan, diminta untuk mengutamakan kemasan (tidak makan di tempat).

“Masayarakat tidak mendatangi plaza, pusat keramaian, pusat kuliner, permainan anak dan sejenisnya. Kecuali untuk keperluan belanja makanan dan obatan secukupnya,” tulis Bupati.

Penghentian sementara berbagai kegiatan ini kata Bupati didasari pada Surat Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

Dasar aturan lain yakni Permendagri Nomor 20 tahun 20 tentang percepatan penanganan Covid-19.

Yusriansyah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 360/KEP238/2020 tertanggal 20 Maret tentang pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid, serta Surat Edaran Bupati Paser Nomor 440/826/DINKES teranggal 18 Maret tentang pencegahan penyebaran Covid.

“Pemkab Paser bersama instansi terkait akan mengawasi surat edaran ini. Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan berlaku,” tutup Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *