Dishub Paser Putus Kontrak Rekanan Pengelola Retribusi Parkir

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser memutus kontrak kerja sama dengan pihak lain selaku mitra pengelola retribusi parkir karena terdapat kewajiban pengelola retribusi yang tidak ditunaikan.

Sesuai Surat Perjanjian Kerjsama Nomor : 551/632/PD-DISHUB tanggal 27 Desember 2019 sebagaimana pada pasal 15 terkait sanksi atau denda yang tidak ditanggapi oleh pihak kedua (rekanan), maka pihak pertama (Dishub) akan melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak tanpa putusan pengadilan.

“Pemutusan sejak kemarin tanggal 1 Oktober 2020. Sampai tadi malam kami sudah turunkan anggota untuk mengecek lapangan supaya tidak ada lagi pungutan parkir oleh pengelola retribusi,” kata Kepala Dishub Paser Inayatullah, Jumat (02/10/2020).

Inayatullah memastikan jika masih ada pungutan retribusi parkir di wilayah Tanah Grogot setelah habisnya masa kontrak atau sejak 1 Oktober, maka pungutan tersebut tidak resmi atau ilegal.

“Kalau seandainya masih ada berarti ilegal. Namun dari pantauan anggota sampai tadi malam tidak ada lagi juru parkir dari rekanan,” ujar Inayatullah.

Dishub Paser saat ini sedang menyusun perjanjian kerjasama baru untuk pengelolaan retribusi parkir di wilayah Tanah Grogot.

“Insya Allah ada rekanan baru yang sedang mengurus proses administrasi untuk kerja yang berlaku sampai akhir tahun 2020. Jadi melanjutkan yang sebelumnya,” ujar Inayatullah.

Rekanan sebelumnya, CV Iratama Karya diketahui bahwa harus melakukan pembayaran tunggakan atau hutang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kecamatan Tanah Grogot tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser beserta dendanya sebesar Rp18.583.250.

Tunggakkan yang harus dibayar yakni dengan rincian di bulan Agustus sebesar Rp9.065.000, di bulan September sebesar Rp9.065.00, beserta denda bulan Agustus senilai 5% dari kewajiban setoran Rp9.065.00 selama satu bulan (Agustus) atau senilai Rp453.250.

Inayatullah mengatakan akan mengevaluasi pola kerja sama pengelolaan retribusi parkir sehingga tidak terjadi lagi pemutusan kontrak dikarenakan rekanan tidak memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati dalam kerjasama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *