Dua Desa di Paser Ikut Lomba Desa Digital, Bentuk Keterbukaan Informasi

Tana Paser – Desa Munggu Kecamatan Long Kali dan Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, mengikuti lomba desa digital yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat ini tim dari DPMD Kaltim sedang melakukan verifikasi lapangan ke dua desa tersebut,” kata Kepala DPMD Paser Chandra Irwanadi yang mendampingi proses verifikasi lapangan, Rabu (14/9).

Sebelumnya DPMD Paser mengajukan 5 desa untuk mengikuti lomba desa digital antara lain Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot, Desa Krayan Jaya Kecamatan Long Ikis, Desa Munggu Kecamatan Long Kali, Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro, dan Desa Saing Prupuk Kecamatan Batu Engau.

“Setelah dilakukan seleksi yang lolos dua desa,” kata Chandra.

Desa digital merupakan program untuk mengurangi kesenjangan informasi di pedesaan. Penilaian dilakukan terhadap desa yang memiliki program pengembangan sistem informasi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Chandra, ada beberapa indikator penilaian dalam lomba tersebut. “Pastinya desa memiliki website yang memuat tentang informasi desa, kegiatan desa, dan informasi penting lainnya,” ujarnya.

Pemanfaatan media sosial oleh desa, lanjutnya, juga merupakan aspek yang akan dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Tim penilai juga akan melihat apakah desa itu punya rencana pengembangan digitalisasi yang ditunjang dengan pengalokasian anggaran yang menunjang atau tidak,” terang Chandra.

Bentuk keseriusan desa dalam mengelola informasi juga akan dilihat dari aspek sumber daya manusia.”Akan dilihat apakah desa itu memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) atau tidak,” ujarnya.

TiM Penilai lomba digital berpose usai melakukan verifikasi lapangan di Desa Padang Jaya, Rabu (14/9)

Indikator lain yang dinilai dalam lomba itu yaitu tentang informasi desa yang meliputi informasi pemerintahan terkait struktur organisasi Pemerintah desa, aparatur desa beserta tugas dan fungsinya.

“Adanya layanan pengaduan di website desa juga akan dinilai,” ucap Chandra.Selanjutnya yang dinilai Tim DPMD Kaltim yaitu Profil desa meliputi sejarah desa, visi dan misi desa, dan wilayah administrasi.

Selanjutnya publikasi desa meliputi dokumentasi kegiatan desa, informasi persyaratan surat-menyurat, berita-berita di desa, dokumen perencanaan desa RPJMDes, RKPDes, APBDes, laporan pelaksanaan kegiatan desa, hasil musyawarah desa, video di desa, publikasi lainnya.

Statistik desa seperti infografis realisasi APBDes, data jumlah penduduk, RT RW dan data lain juga tak luput dalam penilaian. Begitu juga dengan kebijakan pendukung pemerintah desa contohnya SK Pengelolaan website dan media sosial, melakukan pelatihan pengelolaan sistem informasi dan sebagainya.

“Potensi desa, destinasi pariwisata, produk unggulan desa, profil BUMDES, dan fasilitasi yang dimiliki desa juga jadi poin penting,” kata Chandra.

Selain Kabupaten Paser, saat ini juga ada dua daerah lainnya yang sedang menjalani verifikasi lapangan yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Berau.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *