FK PKBM Kaltim : Minta Kemendikdasmen Tinjau Ulang Perpres 188 Tahun 2024
TANA PASER – Menyikapi diterbitkannya Peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang Struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.
Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan Non Formal/PLS dalam Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat masyarakat Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.
Sekretaris DPW FK PKBM Provinsi Kalimantan Timur, Kasrani Latief menanggapi terbitnya Kepres 188 Tahun 2024 mengatakan ”Kami meminta Pmerintah melalui Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti Med, untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, untuk mengakomodir kembali Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI) dalam struktur organisasi setingkat Dirjend sebagai Rumah Besar Pendidikan Non Formal dan Informalr”.
Kenapa perlu dibentuk Dirjend PNFI kembali, Kasrani Latief menjelaskan “Pendidikan nonformal, yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia. Fleksibilitasnya dalam kurikulum, metode belajar, dan target peserta didik memungkinkan pendidikan nonformal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal, seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil.
Kasrani Latief menambahkan “Pendidikan nonformal juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui program-program yang berfokus pada pengembangan keterampilan vokasi, kewirausahaan, dan soft skills, pendidikan nonformal dapat membekali individu dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja dan menjadi pribadi yang mandiri”.
Kasrani Latief mengingatkan “Dengan kembalinya Rumah Besar PLS berupa Dirjend PNFI, akan lebih Leluasa dan Fokus dalam menyusun program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dalam mempersiapkan generasi EMAS 2045”.
“Kami yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd,, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri semuanya meminta agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Insya Allah Bapak Menteri semoga akan membawa Pendidikan di Indonesia lebih maju dalam mewujudkan generasi EMAS”. Mengakhiri penjelsannya.