Insentif PNS Paser Tunggu Peraturan Bupati

TANA PASER, MCKabPaser – Insentif atau tunjangan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Paser untuk Januari dan Febaruari 2021 belum bisa diberikan dikarenakan masih menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser Abdul Kadir mengatakan sesungguhnya anggaran untuk pembayaran insentif tersebut sudah dialokasikan dan tersedia di kas daerah.

“Uangnya siap, tinggal menunggu Perbup-nya,” kata Abdul Kadir, Rabu (10/03/2021).

Abdul Kadir mengatakan pengelolaan keuangan daerah sebelumnya menggunakan Sistem Manajemen Daerah (SIMDA).

Setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, lanjut Kadir, pengelolaan keuangan beralih ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

BKAD Paser memastikan peralihan sistem tersebut tidak akan menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan dan manajemen pemerintahan.

“Kita pararelkan SIMDA dan SIPD, kita jalankan pencairan pakai SIMDA. Insentif Pegawai sudah bisa kita lakukan,” ujarnya.

Diketahui hingga Maret 2021, pembayaran tunjangan penghasilan bagi PNS Paser untuk bulan Januari dan Februari belum dibayarkan.

Sementara lanjut Kadir, proses pembuatan Perbup yang mengatur tentang insentif itu, saat ini sedang dikerjakan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Untuk Perbup yang mengatur itu, dikerjakan BKPSDM,” katanya.

FOTO : Hutja

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/