Kepada Bupati Fahmi, BPK RI Serahkan LHP Kepatuhan Program Perlindungan Sosial

SAMARINDA, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT – Desa) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan laporan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi di Ruang Auditorium lantai 2 gedung BPK RI Perwakilan Kaltim jalan M. Yamin Kota Samarinda, Senin (26/12/2022).

Turut hadir juga pada kegiatan ini Gubernur Kaltim Isran Noor, para Kepala Daerah se – Kaltim/mewakili, para Ketua DPRD se – Kaltim/mewakili dan Auditor BPK Perwakilan Kaltim serta Inspektut Inspektorat Paser Dharni Haryati.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan pemeriksaan BPK atas laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa tahun anggaran 2022.

“Ini merupakan bentuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata Hendra Wahyudi.

Hendra berharap program perlindungan sosial melalui BLT Desa dapat memberikan manfaat dalam penurunan beban pengeluaran bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan masyarakat miskin tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, serta mencegah menurunnya taraf kesejahteraan maayarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.

“Untuk itu pemeriksaan BPK ini menjadi indikator dalam menilai kualitas kerja kita selama ini, apakah yang kita laksanakan sudah tetap sasaran dan sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” Ujar Ketua DPRD Paser tersebut.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Paser Dharni Haryati mengatakan pada hari ini Pemkab Paser beserta 5 Kabupaten/Kota lainnya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT – Desa) tahun anggaran 2022.

“yang menerima LHP yaitu Pemprov Kaltim, Berau, Bontang, Kukar dan Paser,” ujar Dharni.

Lanjut Dharni, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim mengisyaratkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari kalender.

“Tapi Insyaallah untuk Kabupaten Paser dapat ditindaklanjuti karena hasil pemeriksaan ini lebih pada penyaluran BLT yang memang sudah dilaksanakan, untuk itu perlunya peran dari OPD terkait maupun para camat terhadap desa – desa,” Jelasnya.

Penulis : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *