KPID Kaltim : Raperda Lembaga Penyiaran sedang disusun, Diharapkan Jaga Iklim Persaingan Usaha
Tana Paser – Wakil Ketua KPID Kaltim Ali Yamin Ishak mengatakan saat ini KPID bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lembaga penyiaran.
“Sekarang tahap pembuatan naskah akademik Raperda Kaltim tentang lembaga penyiaran,” kata Ali di tengah kegiatan monitor lembaga penyiaran di Kabupaten Paser, Rabu (3/8/2022).
Tujuan Raperda tersebut, kata Ali, untuk mengatur dan menata lembaga penyiaran daerah seiring akan diberlakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog pada November 2022 mendatang.
Karena selama ini, menurutnya, TV berlangganan di daerah merasa tidak memiliki kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang lembaga penyiaran, diharapkan dapat menjaga iklim persaingan usaha, menjaga lokalitas konten, penataan lembaga penyiaran. Karena menurut kami penataaan belum terlalu baik di lingkup lembaga penyiaran,” terang Ali.
Ali mencontohkan ada salah satu TV swasta yang berdiri di Kaltim namun tidak melibatkan sumberdaya manusia lokal sehingga keberadaan dinilai kurang bermanfaat bagi daerah.
“Contoh ada salah satu TV, datang ke Kaltim, izin di Kaltim, tapi SDM yang dilibatkan dari daerah hanya jadi tukang jaga studio. Menurut saya itu tidak adil,” katanya.
Ali berharap Perda Kaltim tentang lembaga penyiaran dapat segera dibuat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Dalam monitoring itu, komisioner KPID Provinsi Kaltim melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Swara Daya Taka radio milik pemerintah daerah kabupaten Paser dan Penyelenggara Siaran Berbayar atau TV kabel di Kabupaten Paser.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i