Pemda Paser Tunggu Permendagri tentang Pengalokasian APBD untuk Pendidikan Agama

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru yang mengatur pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan agama dan kegiatan keagamaan.

“Kami masih menunggu, karena Permendagri itu masih berbentuk draft, masih disusun,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, Isnaeni, Kamis (18/08/2022).

Prinsipnya, lanjut Isnaeni, Pemda Paser akan melaksanakan Permendagri baru tersebut selama tidak melanggar aturan yang ada. Seperti diketahui sebelumnya Kemendagri saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Peraturan itu akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023.

Dalam peraturan itu nantinya layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama.

Isnaeni mengatakan meski belum ada Permendagri dimaksud, Pemda Paser selama ini telah memberikan perhatian kepada para guru pendidikan agama Islam berupa bantuan anggaran untuk kegiatan peningkatan profesi.

“Setiap orang dapat bantuan lima juta, ada sekitar 90 guru yang dapat. Artinya Pemda ada perhatian ke arah sana,” ungkap Isnaeni.

Ia berharap draft Permendagri tersebut dapat rampung sehingga peraturan tersebut dapat disinkronkan dengan anggaran daerah untuk tahun 2023.”Semoga sempat saja jadi Permendagri-nya. Ini sudah bulan Agustus, sementara draft itu harus diharmonisasikan agar jadi peraturan. Karena kami juga harus mensinkronkan dengan anggaran daerah,” ujar Isnaeni.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *