Media Center Paser
Info Logo dan Maskot Resmi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VIII Kalimantan Timur Tahun 2026

Pemerintahan

Pemkab Paser Pelihara Benda Kuno Peninggalan Sejarah di Mului

2 menit baca 167x dibaca

TANA PASER, MCKabPaser – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser akan membangun tempat penyimpanan benda kuno di dusun Mului Desa Swan Selutung Kecamatan Muara Komam.

Menurut Katsul, benda kuno di dusun yang masyarakatnya telah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat itu, saat ini kondisinya tidak terawat dan tidak memiliki tempat penyimpanan yang layak.

“Kami berharap agar barang-barang kuno dapat segera diamankan dan dilestarikan, sebab ini menjadi bukti sejarah perjalanan masyarakat Mului,” kata Katsul, Rabu (09/09/2020).

Pemkab Paser kata Katsul saat ini sedang menginventarisi beberapa benda kuno lainnya di dusun itu untuk dikumpulkan di sebuah tempat yang representatif.

“Semoga dengan adanya tempat tersebut, lebih banyak lagi benda-benda yang bisa dihimpun, sehingga menjadi sejarah terkait dengan keberadaan masyarakat adat Mului” ujar Katsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murharianto mengatakan pihaknya segera menurunkan tim untuk meneliti benda-benda kuno tersebut.

“Seperti yang ada di dusun Mului yang diinformasikan masyarakat, dikatakan dengan adanya guci dan sebagainya, dalam hal ini kami perlu menurunkan tim cagar budaya.Itu nanti akan menentukan apakah ini termasuk benda cagar budaya atau tidak” kata Murharianto.

Perihal pelestarian benda kuno itu menurut Murhariyanto telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 430 Tahun 2018 tentang pokok-pokok fikiran Kebudayaan daerah Kabupaten Paser.

“Maka kami sebagai instansi terkait berupaya mencari atau mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menentukan cagar budaya,” ujarnya.

Setelah tim dari Disdikbud Paser meneliti, kata Murhariyanto, maka hasilnya segera akan dilaporkan ke BUpati Paser untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Paser.

“Setelah dikeluarkannya SK Bupati tersebut, maka kami beserta masyarakat berkewajiban untuk melestarikan dan menjaganya, apapun yang dibutuhkan nanti seperti perawatan dan sebagainya, Disdikbud Paser berupaya untuk penganggaran ini” ujar Murharianto.

Katsul mengaku dirinya telah melihat benda-benda kuno tersebut saat kunjungannya ke dusun itu beberapa waktu lalu.

Baca juga

Berita terkait

Pemerintahan

Bupati Paser Kukuhkan Dua Instansi Baru dan Lantik 90 Pejabat

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengukuhkan Bapperida dan Damkarmat serta melantik 90 pejabat pada Senin (26/10/2026), sembari menegaskan bahwa perubahan nomenklatur kedua instansi harus diikuti perluasan tugas, bukan sekadar ganti nama, dan para pejabat dituntut bekerja profesional demi mendukung visi Paser Tuntas.

Pemerintahan

Pemkab Paser Komitmen Perkuat Akses Keuangan dan Perluas Pemerataan Ekonomi

JAKARTA – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kehadiran Bupati Paser dalam agenda nasional tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paser untuk memperkuat akses keuangan masyarakat, mendorong pertumbuhan usaha produktif, serta memperluas pemerataan ekonomi hingga ke wilayah pedesaan.