Pemkab Paser Tak Bisa Lagi Sediakan Rumah Layak Huni Tetapi Hanya Rehabilitasi

TANA PASER, MCKabPaser – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan Pemkab Paser tidak bisa lagi menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetapi pemerintah daerah hanya bisa melakukan Rehabilitasi.

Menurut Katsul, urusan penyediaan rumah layak huni tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kewenangan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Katsul, Rabu (18/11/2020).

Ketentuan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Sedangkan kewenangan kabupaten/kota pada urusan Perumahan, lanjut dia, hanya terbatas pada penyediaan rehabilitasi atau perbaikan rumah tidak layak huni bagi MBR.

“Termasuk fasilitas penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah,” ujar Katsul.

Pemkab Paser juga masih memiliki kewajiban dalam pencegahan berkembangnya perumahan dan kawasan pemukiman kumuh.

Katsul menjelaskan ketentuan tugas ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Lanjut ia, ketentuan lain yang mengatur terkait hal ini yakni adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020, terkait nomenklatur urusan kabupaten/kota,” ujar Katsul.

“Untuk penyediaan rumah layak huni, hanya tersedia sub nomenklatur kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni pada peningkatan kualitas kawasan pemukiman rumah dengan luas di bawah 10 hektar,” jelas Katsul.

Pemkab Paser telah menyurati perihal perubahan nomenklatur ini kepada DPRD Paser pada 12 November 2020.

“Ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan program pengembangan perumahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser dan renstra Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan,” ujar Katsul.

Pewarta: Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/