Salat Idul Adha di Paser Dilksanakan dengan Protokol Kesehatan

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdul Khaliq mengatakan penyelenggaran salat idul adha tetap dilaksanakan namun dengan menerapkan protokol Kesehatan.

“Bagi masjid yang telah memenuhi protokol kesehatan boleh melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” ujar Khaliq, Rabu (07/07/2020).

Ketentuan itu kata dia mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang salat idul adha dan penyebelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Menurut Khaliq, aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi agar masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Beberapa protokol kesehatan tersebut adalah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, serta menerapkan pembatasan jarak minimal jarak 1 meter.

“Selain itu, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha, dan pengurus masjid memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha, “ kata Abdul Khaliq.

Untuk penyembelihan hewan kurban, lanjut Khaliq, ada 3 hal yang harus diperhatikan antara lain penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat.

“Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik,” terang khaliq.

Dikemukakan ia dalam hal ini penerapan kebersihan personal panitia juga tidak luput dari ketentuan yang diatur dalam surat edaran Menteri Agama itu.

“Pemeriksaan kesehatan panitia yang berada di area penyembelihan, dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan,” kata Abdul Khaliq.

Khaliq menambahkan bahwa setiap panitia penyembelihan hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan selama di area penyembelihan, dan penerapan kebersihan alat.

Dengan adanya surat edaran tersebut khaliq berharap masyarakt dapat mematuhi ketentuan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *