Tiga Desa di Paser Usulkan Perubahan Nama

Tana Paser – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Paser mengusulkan perubahan nama. Ketiga desa tersebut yaitu Desa Keresik Bura Kecamatan Pasir Belengkong, Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong, dan Desa Samuntai Kecamatan Kuaro. 

Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Finandar Astaman mengatakan usulan perubahan nama berasal dari masyarakat setempat.

“Kami sudah menggelar pertemuan dengan masyarakat dan mereka mengusulkan perubahan nama,” kata Finandar di Tanah Grogot, Kamis (03/02/2022). 

Tiga desa yang mengusulkan perubahan nama, kata Finandar, adalah Desa Keresik Bura menjadi Suatang Baru, Desa Pasir Belengkong menjadi Benuo, dan Desa Samuntai menjadi Semunte. 

“Untuk Desa Keresik Bura kembali lagi jadi Suatang Baru. Dulu namanya Suatang Baru,” ucap Finandar. 

Finandar menjelaskan DPMD Paser telah memberikan pemahaman kepada masyarakat di 3 desa itu bahwa perubahan nama sebuah desa akan berdampak pada banyak hal.

“Misalnya di administrasi kependudukan, nama-nama pusat layanan kesehatan, alamatnya tentu akan berubah. Belum lagi berdampak terkait urusan keuangan, bantuan pemerintah, dan sebagainya,” jelas Finandar.

Aturan tentang perubahan nama desa itu, kata Finandar, nantinya berupa Peraturan Bupati. Saat ini DPMD Paser sedang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan 3 nama desa tersebut.

Di samping ada 3 perubahan nama desa, saat ini Pemerintah Daerah sedang membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Desa. 

“Perda penetapan lebih ke penetapan jumlah dan nama desa di Paser. Ini sebagai dasar hukum pembentukan desa, karena selama ini khususnya desa-desa induk yang asal muasalnya kelompok masyarakat adat belum ada dasar hukumnya, berbeda dengan desa pemekaran yang berlandaskan Perda,” jelas Finandar.

Maksud penetapan desa, lanjut Finandar, untuk memberikan landasan yuridis bagi desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya Perda itu setiap desa diharap dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Perda Penetapan Desa ini akan lampirkan kirim ke Kemendagri sebagai laporan sebagai acuan terkait bantuan-bantuan dan alokasi dana desa,” ucap Finandar.


Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *