Tim Pemantau Orang Asing Paser Verifikasi Berkas 23 TKA

Tana Paser – Tim Pemantau Orang Asing Kabupaten Paser menggelar rapat dalam rangka memverifikasi berkas 23 orang asing yang menjadi pekerja di sejumlah perusahaan tambang batu bara dan perkebunan. Rapat digelar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Senin (23/06/2022).

Tim pemantau orang asing terdiri dari unsur Kesbangpol, Disnakertrans, Disdukcapil, Satpol PP, Polres Paser, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Rapat ini alam rangka pendataan kelengkapan dokumen tenaga kerja asing (Taka) apakah dokumen yang ada sesuai izin atau tidak,” kata Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesbangpol Paser, Yusdar Joheri.

Pada rapat tersebut tim mengundang perwakilan perusahaan tempat tenaga kerja asing bekerja.

“Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan batu bara, hanya satu orang yang bekerja di perusahaan kelapa sawit,” ujar Yusdar.

Dikemukakan Yusdar tim pemantau orang asing memastikan keberadaan mereka legal

Pada pertemuan ini tim meminta kelengkapan berkas TKA kepada perusahaan antara lain paspor, dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)/ Karu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), asuransi,
Sk tenaga kerja pendamping, fotocopy pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA, sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada tenaga pendamping.

Yusdar masih menemukan adanya perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja asing yang telah habis masa kerjanya.

“Kami dapat laporan, ada TKA yang melapor saat masuk kerja, tapi tidak dilaporkan saat sudah selesai,” ucap Yusdar.

Oleh karenanya kedepan Yusdar meminta kepada perusahaan pro aktif melaporkan karyawannya.

Lanjut dia, tugas tim pemantau orang asing bukan hanya sebatas memverifikasi dokumen penunjang.

Tim pemantau, kata Yusdar, juga memastikan keberadaan yang bersangkutan mulai dari di mana tempat tinggalnya, tempat tugasnya, hingga bagaimana hubungan kerja dengan perusahaan.

Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnakertrans Paser, Nuriansyah, mengatakan setelah tim melakukan verifikasi berkas TKA, selanjutnya akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan

“Kami akan meninjau ke lapangan, jika ada temuan akan kami teruskan ke imigrasi untuk diproses,” ucap Nuriansyah.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *