Tindaklanjuti Permohonan Pelepasan HPL, Pemkab Paser Lakukan Pertemuan Dengan Dirjen PHPT ATR BPN RI
DENPASAR, MCKabPaser – Permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengenai pelepasan Hak Penggunaan Lahan (HPL) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasioanl (ATR BPN) RI (20/5/2024) lalu terus diupayakan.
Di sela puncak kegiatan Reforma Agraria (RA) Summit 2024 di The Meru Sanur Denpasar Provinsi Bali, Sabtu (15/6/2024), Pemkab Paser menyempatkan melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN, Asnaedi dan plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Istanto Nurhidayat.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli berharap, masalah ini ada kepastian bagi masyarakat terkait status lahan. Menurutnya pelepasan HPL akan memberikan kepastian hukum dan peluang bagi masyarakat untuk memiliki lahan.
Sekretaris Daerah Katsul Wijaya menyebutkan, pertemuan tersebut merupakan upaya Pemkab Paser dalam menindaklanjuti untuk menyelesaikan permasalahan HPL, khususnya HPL yang berada di Kecamatan Tanah Grogot, diantaranya Desa Jone, Tapis, Tepian Batang, dan Kelurahan Tana Grogot.
Terkait Surat Pelepasan HPL, lanjut Katsul, sedang dalam proses penyampaian ke Dirjen PHPT dengan beberapa perbaikan. Diperkirakan setelah Iduladha surat dimaksud sudah selesai.
Ia berharap dalam waktu dekat ini permohonan pelepasan HPL di Kecamatan Tanah Grogot ini bisa terrealisasi dan bisa segera ditindak lanjuti oleh Kementerian ATR BPN.
“Tadi ada kesepakatan dengan Pak Dirjen, kalau surat itu sudah selesai, rencananya Pak Dirjen akan menyerahkan langsung kepada Pak Bupati,”kata Katsul.
Katsul menjelaskan, kendala utama dalam permohonan pelepasan HPL adalah kelengkapan dokumen, untuk itu tim akan menyelesaikan kendala ini sesegera mungkin.
Ia berharap, permohonan pelepasan HPL yang sudah lengkap dokumennya dapat diproses secara serentak dan beberapa data HPL perlu diperbarui.
“Dalam hal ini perlu pendataan ulang HPL karena beberapa desa eks transmigrasi mungkin sudah menjadi desa definitif dan otomatis keluar dari status HPL,” ungkap Katsul.
Katsul menambahkan, dengan adanya pertemuan tersebut dapat menunjukkan perkembangan positif terkait pelepasan HPL di Paser. “Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan proses ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara, dalam pertemuan tersebut, Dirjen PHPT Kementerian ATR BPN Asnaedi ,meminta kepada gugus tugas agar menginventarisir permasalahan tanah di Kabupaten Paser, termasuk HPL transmigrasi.
“Tim dari Kanwil dan Kementerian ATR akan melakukan verifikasi dan inventarisasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian lahan,” pungkasnya.