Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Paser Lakukan MoU dengan Ombudsman RI

JAKARTA, MCKabPaser – Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan  Ombudsman RI.

Hal tersebut juga dimaksudkan sebagai landasan kerjasama dan koordinasi bagi Pemkab Paser dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, menyebutkan, setelah penandatanganan MoU ini pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut melalui kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bupati berharap kerjasama ini bisa berjalan, dimana Kabupaten Paser yang sudah ditetapkan sebagai pelayanan publik kualitas tinggi, agar bisa lebih baik lagi apabila nanti ada pendampingan dari Ombudsman RI.

“Saat ini nilai pelayanan publik kami adalah 83 dengan kualitas tinggi, harapan kami kedepannya dalam pelayanan publik di Kabupaten Paser bisa menjadi kualitas tertinggi,” harapnya.

Ia mengungkapkan, setelah ini, pihaknya akan memberikan arahan dan melakukan beberapa pertemuan dengan OPD terkait tentang apa saja yang menjadi kendala dan hambatan, baik itu sarana dan prasarana maupun sumberdaya manusia serta hal lainnya.

“Jika terdapat kekurangan dalam hal tersebut kami akan melengkapinya, sehingga pelayanan publik di Paser bisa lebih baik lagi,” kata Bupati Fahmi usai penandatanganan MoU, Selasa (3/9/2024) di Ruang Serbaguna lantai satu, Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih,  mengatakan, penandatanganan MoU ini tidak hanya sekedar di atas kertas, Ia berharap MoU ini menjadi kesepakatan yang hidup sehingga dapat terus bekerja dan bergerak meskipun ada batas waktu yang berakhir dalam MoU.

“Semoga ini menjadi living and standing sehingga dapat terus bekerja secara informal, koordinasi maupun pendekatan-pendekatan yang bersifat non struktural,” ungkap Najih.

Untuk diketahui, pada penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Paser oleh Ombudsman RI tahun 2024 ada 7 (tujuh) lokus yang menjadi objek penilaian, diantaranya, Dinas DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPT Puskesmas Senaken dan UPT Pukesmas Kuaro.

Hadir mendampingi Bupati Paser, Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Arif Mediastono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir, Kabag Adbang Soraya, mewakili Kepala Bappedalitbang Sub Koordinator Program Budi Sumarsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *