Tingkatkan PAD, Bapenda Paser Canangkan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2
TANA PASER, MCKabPaser – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser mencanangkan Pekan panutan pembayaran PBB-P2 bagi PNS, PPPK dan PTT.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Ali Nour Muhamad, menyebutkan kegiatan yang dimulai sejak 22 April 2024 ini, pertama kali dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Paser.
“Setelah ini Tim kami akan lakukan jemput bola dengan mendatangi Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Paser,” kata Ali.
Ia mengatakan, aksi ini merupakan rangkaian kegiatan dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024 yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli di Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan, (21/2/2024) lalu.
“Semoga dengan pencanangan ini dapat meningkatkan PAD, sehingga pembangunan di Kabupaten Paser dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahrera,” terangnya.
Ali menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan pencanagan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, Tri Gunawan menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan informasi kepada PNS, PPPK dan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengenai cara pembayarannya.
“Pembayaran PBB-P2 tahun berjalan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2024 dan PBB-P2 terutang dapat dibayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (Simpadataka),” pungkasnya.