TPPS Kabupaten Paser Susun Draft Perbup Percepatan Penanganan Stunting
Tana Paser – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Paser sedang menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang percepatan penanganan stunting yang melibatkan lintas sektor atau perangkat daerah.
“Saat ini TPPS Kabupaten sedang menyusun draftnya, selanjutnya kami jadwalkan rapat untuk mematangkan rancangan Perbup sebagai payung hukum percepatan penanganan stunting,” kata Sekretaris TPPS Kabupaten Paser Amir Faisol, Selasa (16/08/2022).
Poin-poin penting dalam Perbup tersebut, sebut Amir, mengatur tentang koordinasi lintas sektor baik pencegahan spesifik yang dilakukan dari aspek medis maupun pencegahan sensitif yang dilakukan setiap perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Amir menilai pencegahan secara medis hanya mampu menurunkan 30 persen kasus stunting, sementara yang paling dominan sebanyak 70 persen dilakukan lintas sektor oleh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Setiap perangkat daerah punya peran, misalnya pemenuhan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga pelaksanaan program KB dan keluarga berkualitas,” ujar Amir.
Program Keluarga Berkualitas, lanjut Amir, dengan program 4T juga memengaruhi kasus stunting pada bayi. 4 T dimaksud antara lain terlalu banyak melahirkan, terlalu rapat melahirkan, terlalu muda untuk hamil (pencegahan pernikahan dini), dan terlalu tua untuk hamil.
“Hasil kajian, semuanya itu mempengaruhi terjadinya stunting pada bayi,” ujar Amir.
Amir mengatakan meski TPPS Kabupaten Paser baru akan membuat Perbup mengenai penanganan stunting, program percepatan penurunan stunting sebenarnya sudah berjalan dengan dibentuknya TPPS di tingkat desa sejak April lalu.
“Harapan kami target 2024 kasus stunting di Kabupaten turun menjadi14 persen sebagaimana target nasional,” kata Amir.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i