Wabup Paser Ikhwan Antasari Tanggapi Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Tana Paser – Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menyampaikan pendapat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada sidang rapat paripurna yang digelar Rabu (05/03/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para kepala perangkat daerah.
Ketiga Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ikhwan mengatakan selama ini penangangan terhadap gelandangan, pengemis, dan anak jalanan belum maksimal.
“Salah satunya dikarenakan ketiadaan aturan yang dapat memberikan pengaturan secara jelas dan terstruktur,” katanya dan berharap usulan Raperda ini dapat memberi kepastian hukum dalam penanganannya.
Terkait Raperda tentang tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Ikhwan berpendapat infrastruktur tidak lepas dengan penyelenggaraan jaringan utilitas menyangkut kebutuhan Masyarakat seperti jaringan listrik, air, gas, telekomunikasi, dan transportasi.
“Oleh karena itu, perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang cermat merupakan hal mendasar untuk mencapai pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara terhadap Raperda tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Ikhwan mengatakan perlu ada perbaikan peraturan, karena Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
“Beberapa materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh DPRD Kabupaten Paser, kami mengharapkan komitmen bersama dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran,” ujarnya
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

