Pemkab Paser Targetkan Rp44 Miliar Pendapatan dari Pajak Daerah

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menargetkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp44 Miliar pad tahun 2022.

“Tahun ini pajak daerah kami target Rp44 Miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Abdul Basyid, Kamis (07/07/2022).

Basyid mengatakan, ada 9 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda antara lain pajak bumi bangunan (PBB), reklame, hotel, restoran, sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hiburan, dan pajak tanah.

Bapenda Paser, lanjutnya, menaikkan target penerimaan pajak daerah pada tahun ini dikarenakan realisasi tahun 2021 telah tercapai.

“Tahun lalu terealisasi Rp40 Miliar,” ucapnya.

Basyid menuturkan, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Paser paling besar disumbang dari BPHTB.

“Kami berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak salah satunya dengan program relaksasi untuk pajak bumi bangunan,” kata Basyid.

Basyid mengakui penerimaan daerah dari beberapa sektor pajak belum signifikan salah satunya pajak sarang burung walet sebesar 7 persen.

“Karena sifatnya pajak ini kan berupa laporan. Untuk pajak sarang walet, yang kami tarik sesuai yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.

Disamping sembilan jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda, penerimaan pendapatan daerah lain berupa retribusi yang dikelola masing-masing perangkat daerah.

“Untuk penerimaan daerah yang dikelola perangkat daerah lain itu retribusi seperti retribusi parkir, sewa lapak, dan retribusi lainnya,” tutup Basyid.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *