Disdikbud Paser Tak Wajibkan Siswa Belajar Tatap Muka

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser tidak mewajibkan pembelajaran tatap muka pada tahun 2021 menyusul adanya wacana pembelajaran di sekolah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto mengatakan penerapan pembelajaran tatap muka harus melalui izin orang tua siswa.

“Siswa dan siswi tidak ada paksaan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, karena ini atas persetujuan dari orang tua siswa, jadi boleh ikut boleh juga tidak,” kata Murhariyanto, di Tanah Grogot Senin (23/11/2020).

Ia menegaskan pembelajaran tatap muka tetap mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19 di daerah.

“Pembelajaran tatap muka hanya dilaksanakan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning,” tutur Murhariyanto.

Lanjut dia, bagi sekolah yang akan menerapkan kembali pembelajaran tatap muka, harus memerhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Dikemukakannya, untuk menerapkan hal itu, sekolah harus melengkapi sarana cuci tangan yang bersih, kesiapan penggunaan masker hingga menyediakan termogun atau alat ukur suhu tubuh untuk deteksi dini gejala Covid-19.

“Pihak sekolah juga harus memerhatikan riwayat murid dari luar daerah,” ujar Murhariyanto.

Pembelajaran tatap muka yang direncanakan ini tidak serta merta menghadirkan seluruh siswa dalam satu kelas.

“Tatap muka dibatasi misal satu kelas 50 orang sebisa mungkin hanya 15 orang secara bergantian,” tutup Murhariyanto.

Pewarta Rizky, Editor Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/