Tidak Lebih 100 Ribu Penutur, Pemkab Wajibkan Bahasa Paser Diajarkan di Sekolah

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mewajibkan seluruh sekolah mulai tingkat TK hingga SMP untuk memasukkan mata pelajaran muatan lokal bahasa Paser menjadi muatan lokal wajib

“Pelajaran bahasa Paser jadi muatan lokal wajib, bukan pilihan, mulai TK sampai SMP. Kurikulumnya sudah kita susun,” kata Kabid Pengembangan Kurikulum dan PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Kabupaten Paser, Alwi, di Tanah Grogot, Jumat (26/7/2024).

Alwi mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah untuk memelihara kelestarian bahasa Paser dan mencegahnya dari kepenuhan.

Menurut dia, saat ini penutur asli Paser tidak lebih dari 100.000 orang. Apalagi Bahasa Paser tidak memiliki aksara sehingga perlu dilestarikan.

Dia menambahkan, kebijakan ini dalam rangka melaksanakan Amanah Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan pelestarian Adat Paser dan Peraturan Bupati Paser Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar , Pendidikan anak Usia Dini dan Non Formal.

“Bahasa Paser perlu direvitalisasi dalam upaya mencegah kepunahan, salah satunya memasukkan Bahasa Paser ke Kurikulum Muatan Lokal,” ujar Alwi.

Dikemukakannya, belum lama ini Disdikbud Paser telah melaksanakan workshop penyusunan dokumen capaian pembelajaran muatan lokal Bahasa Paser jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diikuti 51 guru dari 10 kecamatan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber tokoh bahasa dan penutur aktif bahasa Paser, Rusnawati

“Penerapan kurikulum ini sudah mulai diterapkan tahun ini,” kata Alwi.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *