Dinas Perikanan Paser Tindaklanjuti Laporan Penangkapan Ikan dengan setrum dan Racun

Tana Paser, MCKabPaser – Dinas Perikanan Kabupaten Paser telah menindaklanjuti laporan dari salah satu kelompok nelayan tentang adanya praktik penangkapan ikan menggunakan setrum dan racun di perairan sungai Kandilo.

“Laporan sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim karena kewenangan pengawasan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim,” kata Kepala Dinas Perikanan Ir. Sadaruddin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dadang, Kamis (21/04/2022).

Selanjutnya Tim Dinas Perikanan Paser bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan dalam aduan kelompok nelayan. Untuk mencegah kejadian serupa, kata Dadang pihaknya melakukan sosialisasi tentang larangan menggunakan setrum atau racun untuk menangkap ikan.

“Sosialisasi dengan memasang spanduk di sejumlah tempat seperti di pelabuhan Senaken, di Desa Rantau Panjang, dan di Desa Pabencengan Pasir Belengkong,” katanya.

Kelompok nelayan yang melapor ke Dinas Perikanan Paser, menurut dia, merasa dirugikan dengan praktik penangkapan ikan menggunakan setrum atau racun. Dalam surat yang diterimanya, Dadang menyebut para nelayan merasa selama ini menangkap ikan menggunakan alat ramah lingkungan.

“Selain merusak lingkungan, dengan adanya penangkapan seperti itu, ikan semakin sulit dicari sehingga ini merugikan para nelayan,” katanya.

Menurut laporan dari kelompok nelayan itu, aktivitas penyetruman ikan maupun penggunaan racun, sudah berlangsung lama, dan setiap hari ada saja dari beberapa nelayan yang melakukan aktivitas tersebut.

“Mereka memohon dibantu menyelesaikan masalah, melakukan operasi pengawasan di peraian umum secara rutin, selain itu mereka juga meminta agar diberikan sanksi dan hukuman bagi nelayan yang meracuni dan menyetrum ikan. Saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan terkait aktivitas tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 45 , disebutkan setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

“Ancaman penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp2 Miliar.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *