Petani sawit Paser terima premi RSPO sebesar Rp600 juta
Tana Paser – Para petani yang tergabung dalam Koperasi produsen Berkah Taka Mandiri Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser, menerima dana sebesar Rp600 juta yang merupakan premi dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
“Dari penjualan TBS, para petani menerima premi dari sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, Senin (18/9).
Tujuan dari RSPO adalah untuk mendukung pengembangan dan penggunaan produk minyak kelapa sawit berkelanjutan. “RSPO tidak wajib, sifatnya sukarela,” kata Djoko.
Namun, lanjut Djoko, pemerintah mendorong petani sawit untuk mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau sertifikat bidang perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Untuk mendapat sertifikat ISPO, kata dia, kebun kelapa sawit harus sudah terdaftar dengan mengurus surat tanda daftar budidaya (STDB).Djoko menyebut STDB juga merupakan bukti legal dalam program peningkatan mutu kelapa sawit.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, kepala daerah bertanggungjawa untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan.
“Karena dari STDB posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen, bisa terdata,” ujarnya.
Adanya kepemilikan sertifikat ISPO maupun RSPO, menurut Djoko, untuk menepis kampanye negara Eropa atas isu deforestasi atau hilangnya sturktur dan fungsi hutan bagi lingkungan. Selain itu, kedua sertifikat itu juga menepis adanya degradasi tanah akibat praktek perkebunan kelapa sawit.
“Jika sudah punya ISPO dan RSPO, dijamin aman. Karena tidak ada aturan yang dilanggar. Contohnya perkebunan tidak ditanam di lahan hutan, atau tidak terjadi degradasi tanah. Sehingga dari sisi penjualan TBS juga bisa terjaga kualitasnya,” tutup Djoko.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i