132 Tahanan Rutan Tanah Grogot Ikuti Program Asimilasi
TANA PASER, MCKabPaser – Sebanyak 132 tahanan Rutan Tanah Grogot Kabupaten Paser, mengikuti program asimiliasi guna mencegah penularan di masa pandemi COVID-19.
Kepala Rutan Tanah Grogot Dawa’i mengatakan ratusan tahanan tersebut berasal dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Jadi ada sebanyak 132 orang warga binan mendaptakan program asimilasi demi menghindrai penularan dikawasan rumah tahanan mencakup wilayah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Dawa’I, Kamis , (11/06/2020).
Dawa’i mengatakan asimilasi ini terhitung sejak diberlakukanya peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 pada Tahun 2020.
“Aturan itu tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” ucapnya.
Program asimilasi dan integrasi, lebih rinci tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak.
Ratusan tahanan tersebut kata dia, diusulkan mengikuti asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi dan dibebaskan bersyarakat .
Pembebasan kepada napi ini berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB) untuk mendapatkan hak integrasi.
“Namun sebelum warga binaan diminta untuk tetap melapor dan tidak melakukan perbuatan tindakan melawan hukum kembali,” tutupnya.