17 Warga Paser Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Covid-19
TANA PASER, MCKabPaser – Sebanyak 17 orang di Kecamatan Tanah GrogotKabupaten Paser terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Kamis (10/12/2020).
Operasi ini Satpol PP, Polres Paser, Kodim0904, BPBD, Brimob, Dinas Perhubungan, relawan dari mahasiswa kedokteran, dan tenaga medis.
“Sekitar 17 orang yang melanggar ini kami arahkan untuk mematuhi protokol Covid-19,” kata Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Paser Ambo Lala.
Operasi yustisi penegakan protokol Covid-19 ini dilaksanakan di sejumlah jalan protokol Tanah Grogot diantaranya jalan Sudirman dan jalan Khaliludin.
Pengendara yang didapati tidak mengenakan masker, diberhentikan dan diberikan sanksi sosial.
“Sanksi sosial berupa membaca pancasila, membaca Undang-undang Dasar dan membersihkan halaman sekitar,” ujar Ambo Lala.
Ambo Lala menilai penerapan protokol kesehatan di kecamatan Tanah Grogot cukup tinggi meski masih didapati kisaran 30 pelanggar setiap harinya.
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan banyak dilakukan warga luar kecamatan Tanah Grogot.
Dikemukakan Ambo Lala operasi yustisi merupakan tindak lanjut penegakkan Peraturan Bupati nomor 78 Tahun 2020 tentang penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Dalam penerapannya, Satgas lebih banyak mengedepankan edukasi dan pendisiplinan protokol kesehatan daripada sanksi.
“Semoga penyebaran Covid-19 dapat berkurang dan kita bisa balik ke zona hijau lagi,” tutup Ambo Lala.
Pewarta : Adhitia, Editor : Adhitia