Rakor Panggilan Darurat 112, Pemkab Paser Tingkatkan Pelayanan Aduan Masyarakat
Balikpapan – Guna menyamakan persepsi tentang layanan panggilan darurat, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana Layanan Nomor Tungggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, di Balikpapan, Senin (25/11/2024).
Kegiatan diikuti perangkat daerah, kepolisian, TNI, pimpinan Perumdam Tirta Kandilo, Camat, Lurah, dan pengurus PMI.
Dalam rakor ini, Diskominfostaper Paser menghadirkan tiga narasumber antara lain Business and Development PT. Jasnita Wahyu Prasetyo, Ketua Tim Infrastruktur TIK Dinas Kominfo (Dinkominfo) Kota Surabaya Oky Yanuar S,Kom, dan Paur Subbag Kerjasama Bag Ops Polres Paser IPTU Taher.
Kepala Diskominfostaper Paser, Arief Rahman, mengatakan panggilan darurat 112 bertujuan untuk memberikan layanan aduan masyarakat terkait kecelakaan, bencana alam, penanganan kesehatan, dan kondisi kedaruratan yang perlu mendapat penanganan cepat.
Menurutnya penerapan 112 perlu adanya komitmen, dukungan, dan kolaborasi semua pihak yang hadir di rakor ini.
“Terkait layanan darurat ini bagaimana mensinergikan OPD terkait pelayanan. Tanpa keterpaduan maka tidak berjalan. Ini yang kita bangun seperti di Surabaya bisa meruntuhkan ego sektoral masing-masing OPD. Supaya OPD bisa bersama-sama memberi layanan paripurna dalam rangka pelayanan publik,” kata Arief yang juga hadir mewakili Sekretaris Daerah.
Melalui rakor ini, ia menilai, perlu adanya integrasi dan komunikasi. “Ini sebagai langkah awal dan lanjutan, apa yang sudah kita sudah bangun selama dua tahun, makanya kita undang kepolisian dalam rangka integrasi layanan yang mereka miliki,” Imbuhnya.
Business and Development PT. Jasnita Wahyu Prasetyo mengatakan panggilan darurat 112 bukan hanya digunakan di Indonesia, tapi juga digunakan di puluhan negara belahan dunia lain, khususnya di Eropa, yang juga terkoneksi dengan panggilan darurat 911 di Amerika.
“Jika anda ke Eropa dan ingatnya nomor 911 atau sebaliknya, itu akan dialihkan dengan nomor menyesuaikan zona negara,” ujarnya.
Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan 112 sebagai layanan nomor tunggal panggilan darurat bagi masyarakat. Adapun nomor layanan lain di masing-masing instansi atau perangkat daerah, diharap dapat bersinergi dan menjadi satu layanan terintegrasi.
Ketua Tim Infrastruktur TIK Diinkominfo Kota Surabaya Oky Yanuar S,Kom mengatakan, Surabaya telah memulai layanan 112 sejak 2016 dimana saat itu Surabaya dan Jakarta menjadi pusat percontohan daerah lain.
Ia mengatakan penerapan 112 di Surabaya melibatkan lintas instansi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Anggarannya pun bersumber dari masing-masing perangkat daerah.
“Di Kominfo kami membangun fiber optik, tiga ribuan CCTV, dan jaringan intranet. Di 112 kami ada 7 posko yang diharap bisa merespon aduan dengan cepat harapannya maksimal 7 menit sudah bisa ditangani,” ujarnya.
“SOP-nya panggilan mengerjai atau prank tidak boleh diblokir atau ditolak, meski itu bisa dilakukan melalui sistem. Bahkan di 112 kami menerima layanan curhat tentang masalah pribadi. Dan kami ada psikolog yang melayani,” imbuhnya.
Paur Subbag Kerjasama Bag Ops Polres Paser IPTUTaher mengatakan nomor aduan 110 Polri akan disinergikan dengan 112.
Layanan 110 telah berjalan secara terstruktur. Jika petugas operator di Polres tidak menanggapi, maka akan dialihkan ke Polda, dan seterusnya hingga ke Mabes. Kapolres akan dihubungi pimpinan jika tidak merespon panggilan.
“Kami siap mensinergikan nomor 110 dengan 112,” ucapnya.
Ketua Panitia Kegiatan, Nelson Pasaribu, mengatakan rakor ini digelar guna mensinergikan layanan darurat yang ada di setiap perangkat daerah dan layanan pengaduan 110 di Polri.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengingat semua panggilan darurat karena cukup telepon 112 yang beroperasi 24 jam dan tidak dikenakan biaya. Bahkan bisa ditelpon saat ponsel dalam keadaan terkunci,” kata Nelson.
Pewarta: Tim MC, Editor: Ropi’i