Soal Ganti Rugi SMK 3 Tanah Grogot, Perlu Itikad Baik Kedua Belah Pihak

TANA PASER, McKabPaser – Pakar hukum dari  Universitas  Gajah Mada  ( UGM) Dr. Nurhadi Susanto SH mengatakan kasus ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot  akan cepat selesai   jika ada  itikad baik dari kedua belah pihak yakni pihak tergugat dan penggugat.

“Dua-duanya harus beritikad baik, kalau tidak, bakalan tidak selesai,” kata Nurhadi yang dikonfirmasi McKabPaser melalui selulernya, Minggu malam (17/10/2021).

Dari kunjungan konsultasi  Pemkab Paser bersama  DPRD serta Kejaksaan Negeri ke Departemen Hukum Perdata UGM pada Sabtu (16/10/2021), Ia menilai  sudah ada itikad baik dari  pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus tersebut namun pemkab Paser masih diliputi keraguan untuk membayar ganti rugi khawatir adanya tuntutan hukum lagi .

Nurhadi yang menjadi salah anggota Tim Hukum UGM yang dimintai legal opinion dari sisi akademis  oleh Pemkab Paser, mengatakan bahwa nantinya legal opinion yang dikeluarkan pihaknya sifatnya tidak mengikat.

“Sifatnya hanya berpendapat tapi tidak mengikat ya, kita kembalikan ke Pemkab apakah lanjut dengan keinginan awal atau bagaimana,” jelasnya.

Pada saat pertemuan dengan Pemkab Paser, kata Nurhadi, pihaknya sudah meminta data-data yang diperlukan untuk melakukan kajian akademis.

“Kami baru permulaan awal,  yakni meminta data-data untuk mendukung kajian akademisnya dan saat ini pun belum ada jawaban,” katanya.

Ketika ditanya soal target kajian akademis bisa diselesaikan Tim Hukum UGM, Nurhadi mengatakan pihaknya tidak bisa mentarget.

“Kami tidak bisa bersikap proaktif ya,  karena memang tidak mengikat, bisa jadi kami belum selesai melakukan kajian dan ternyata kemudian pemda sudah bisa mengambil keputusan, ya tidak masalah,” jelasnya.

Seperti diketahui,  kasus ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot  sudah hampir 10 tahun berjalan namun sampai saat ini belum selesai. Pemkab Paser harus membayar ganti rugi kepada pemilik tanah beserta dendanya.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini, bahkan Pemkab Paser dan penggugat sudah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak menemukan kesepakatan.

Belum dibayarnya ganti rugi ini karena Pemkab Paser mengalami keraguan karena berdasarkan hasil konsultasi ke berbagai lembaga tinggi keuangan dan hukum negara, serta sejumlah akademisi maupun praktisi hukum, tidak ada yang berani menjamin legalitas hukum ke depannya jika ini dibayarkan. Kendati putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap harus dibayarkan. Foto : Humas Paser

(McKabPaser/Berbagai Sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *