Resepsi Pernikahan di Paser Tidak Seizin Satgas Covid-19

TANA PASER, MCKabPaser – Sekretariat Satgas Tugas Penagangan Covid-19 Kabupaten Paser memastikan bahwa resepsi pernikahan yang digelar masyarakat, tidak mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

“Saat ini kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk acara resepsi pernikahan,” kata Anggota Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Paser, Alwi, Rabu (13/1/2021).

Alwi menyebut ketentuan itu berlaku setelah Satgas menggelar rapat yang melibatkan stakeholder terkait.

Dari pertemuan itu diperoleh kesimpulan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Paser tidak memberikan izin keramaian di tengah pandemi ini, termasuk kegiatan resepsi pernikahan.

“Kami sudah rapat untuk hajatan tidak boleh mengeluarkan rekom, meski dengan protokol covid-19,” tutur Alwi.

Banyaknya masyarakat yang menggelar acara resepsi pernikahan menuru Alwi itu tanpa seizin dari Satgas Covid-19.

“Warga yang melaksanakan kegiatan itu tanpa seizin Sekretariat gugus tugas Covid-19, dan kami sudah sampaikan ke masyarakat yang datang,” ujarnya.

Sementara itu Bamin perizinan Polres Paser Bripka Abdul Rahman mengatakan Polres Paser tidak mengeluarkan surat izin keramaian bagi masyarakat yang melaksanakan resepsi atau semacamnya.

“Kami biasanya mengeluarkan izin itu, tapi di masa pendemi ini kami tidak mengeluarkan izin apapun terkait keramaian,” ujar Bripka Rahman.

Pewarta: Rizky, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *