Samsat Paser Diskon 20 Persen Pajak Kendaraan

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Plt UPTD Samsat Tana Paser Arifin mengatakan dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah di masa pandemi, Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kebijakan tersebut berupa diskon 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Kami ada relaksasi pajak atau diskon 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen diskon untuk BBNKB atau balik nama kendaraan. Di sini bebas sansksi administrasi dan bebas pajak progresif,” kata Arifin, Senin (05/07/2021).

Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Sebelumnya Pemprov Kaltim memberlakukan pajak sebesar 1,75 persen hingga 3,75 persen. Namun semua itu ditiadakan selama relaksasi ini.

Arifin mengemukakan pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp1 Triliun. Seharunya selama enam bulan telah mencapai 50% atau Rp500 Miliar pendapatan yang diterima, namun kenyataannya masih kurang Rp20 Miliar. Hal itu, menurut Arifin, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat daya beli berkurang dan menurunnya tingat perekonomian masyarakat.

“Padahal sejak Januari hingga Maret sudah ada relaksasi, tapi cenderung menurun (pembayaran pajaknya). Tinjauan kami sejak April – Juli, tidak ada kenaikan. Malah grafik pembayaran menurun,” tuturnya.

Arifin menambahkan, pendapatan pajak kendaraan ini nantinya akan dibagi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, melalui bagi hasil pendapatan pajak kendaraan. Pada tahun lalu, Kabupaten Paser memperoleh sekitar Rp176 Miliar dan tahun ini ditargetkan mencapai Rp202 Miliar.
“Namun semua itu jika yang ditargetkan pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp1 Triliun tercapai,” katanya.

Ia berharap program relaksasi ini dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan antusiasme masyarakat membayar pajak. Arifin juga mengharap dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan partisipasi pembayaran pajak kendaraan.

“Kami memohon bantuan mobil operasional untuk pelayanan samsat keliling ke Pemerintah Daerah untuk menggenjot pemasukan pajak kendaraan. Harapan kami usulan itu terealisasi,” ucap Arifin. Foto : Hutja

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/