Sebanyak 139 Kades & 731 BPD di Paser Diperpanjang Masa Jabatan
Tana Paser – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya memimpin rapat pembahasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di ruang rapat Sekretariat Daerah, Jumat (21/06/2024), diikuti pimpinan perangkat daerah terkait.
Katsul mengatakan pertemuan itu dilaksanakan untuk membahas waktu dan tempat serta mekanisme pengukuhan para kades dan BPD.
“Tanggal dan lokasi masih dibahas dengan beberapa pertimbangan. Pelantikan bisa dilaksanakan di GOR Tapis atau di gedung Awa Mangkuruku,” katanya.
Pemkab Paser, lanjutnya, akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas kembali rencana pengukuhan tersebut.
Ada kemungkinan pengukuhan dilakukan secara bersamaan untuk mempersingkat waktu sehingga para kades dan BPD bisa segera bekerja.
“Pelantikan ini menjadi legalitas mereka untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Chandra Irwanadi mengatakan jika Kades dikukuhkan terpisah maka harus dilakukan dalam tiga gelombang, dan BPD dikukuhkan dalam 16 gelombang.
“Makanya lebih baik dikukuhkan serentak biar efisien,” kata Chandra.
Sebanyak 139 Kades dan 731 anggota BPD, lanjut dia, harus dikukuhkan kembali dampak dari keluarnya Undang-Undang (UU) Desa nomor 3 tahun 2024.
Secepatnya pengukuhan sudah harus dilakukan pada Juli mendatang.
Chandra menerangkan, salah satu pasal dalam UU tersebut membahas adanya perubahan masa jabatan Kades dan BPD menjadi delapan tahun.
Bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU berlaku maka dapat mencalonkan diri satu kali periode lagi.
Begitu pun bagi kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
“Kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya,” pungkas Chandra.
Pewarta: Machmud, Editor: Hutja