Sebanyak 144 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Paser Telah Berbadan Hukum
Tana Paser– Sebanyak 144 koperasi desa merah putih dari 139 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan Se-Kabupaten Paser telah rampung terbentuk dan berbadan hukum.
Namun demikian, koperasi tersebut tidak dapat langsung beroperasi lantaran belum ada petunjuk teknis terkait operasionalnya dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha KeciL Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf, mengatakan seluruh dokumen legal, termasuk akta notaris telah selesai di proses. Selanjutnya masih menunggu juknis dari pusat.
“Akta notaris sudah kami terima. Selanjutnya menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat untuk mengetahui mekanismenya,” kata Yusuf, minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut yusuf menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah hanya sampai pada proses pembentukan koperasi merah putih. Sehingga untuk kelanjutnyannya pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang ia terima, tindak lanjut setelah pembentukan koperasi merah putih di seluruh daerah akan diputuskan oleh pemerintah pusat paling lambat akhir juli 2025.
“Kelanjutannya masih digodok di Kementerian terkait, dan untuk keputusannya masih menunggu, paling lambat akhir bulan ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, tujuan utama pembentukan koperasi merah putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis gotong royong dan pemanfaatan potensi lokal.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Paser berharap pembentukan koperasi ini dapat mendorong perekonomian desa dan kelurahan. Selaras dengan Misi Paser Tuntas point ke-lima, yakni mewujudkan inovasi, ilmu pengetahuan teknologi, dan ekonomi produktif berbasis sumber daya lokal.